Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Daerah
Warga di Siak Demo Blokade Jalan, Mobil Angkut Kayu Akasia Terpaksa Mandek
Jumat, 09 Februari 2024 - 22:05:04 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Warga Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Riau menggelar aksi dengan memblokade jalan utama yang dilalui mobil pengangkut kayu akasia milik perusahaan produksi bubur kertas menuju pelabuhan Jeti Olak.

Puluhan warga terlihat memalangkan kayu di tengah jalan sambil membentangkan spanduk, akibatnya dua mobil tronton pengangkut kayu akasia terpaksa terparkir di pinggiran.

Dalam aksi itu warga meminta untuk melepaskan Tony dan empat petani lainnya yang ditahan di Polres Siak karena dituding mengelola kebun sawit ilegal di atas kawasan hutan produksi perusahaan.

Warga merasa penangkapan terhadap Tony dan petani lainnya merupakan kriminalisasi kepada warga Olak yang dilakukan oleh perusahaan. Sebab sepengetahuan mereka Tony secara sah dan memiliki alas hak atas lahan perkebunan sawit yang dibeli dari warga setempat.

Seorang warga, Sudri menyatakan mengetahui asal usul kepemilikan lahan Tony di Kampung Olak, itu dibelinya sudah 20 tahun silam dari warga setempat beralas Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dikeluarkan pemerintah Kampung Olak.

Sudri mengatakan lahan yang digarap Tony telah lama ditanami kelapa sawit, bahkan sudah hampir 15 tahun sawit tersebut dipanen.

"Kami tau sejarah. Tanah yang dibeli Tony itu adalah tanah masyarakat, memiliki surat yang dikeluarkan oleh Penghulu Olak dahulu. Lalu kenapa kami meminta Polres Siak melepaskan Tony dan kawan-kawan kami merasa mereka tidak salah, karena kalau begitu artinya kami juga bersalah sebab tanah yang dibeli Tony dari kami," kata Sudri yang juga sebagai anggota Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) Olak, Jumat (9/2/2024).

Senada dengan itu, M Yamin yang juga ketua RT 003 Kampung Olak mengaku terkejut dengan penahanan Tony dan petani sawit lainnya oleh Polres Siak pada Kamis (08/02/2024). Dia menilai laporan dari pihak perusahaan produksi bubur kertas itu menyalahi aturan dan upaya perusahaan merampas hak masyarakat.

Yamin menyebut lahan yang dikelola Tony justru tak sepadan dengan lahan yang telah ditanami Akasia milik perusahaan. Dan janggalnya setelah lama lahan dikelola oleh masyarakat baru perusahaan mencoba merebut dengan dalih masuk dalam kawasan hutan produksinya.

Sejak ada lahan sawit Pak Tony masyarakat setempat tebantu karena bisa belerja di sana. Tapi tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan dari pihak perusahaan dan pemerintah kampung mereka ditahan, ini aneh yang selama ini tidak ada masalah atas lahan itu. Jadi kami intinya ingin pihak perusahaan mencabut laporan dan membebaskan mereka di tahanan Polres, jika tidak kami tidak akan membuka blokade jalan sampai ada penyelesaian," ujar Yamin.

Terpisah, Penasehat Hukum (PH) Tony Firdaus Ajiz membenarkan kliennya ditangkap sekitar pukul 9.00 WIB Kamis semalam dengan paksa. Sebagai warga negara yang taat hukum, kliennya patuh terhadap upaya paksa dan penetapan tersangka ini.

Padahal, Firdaus menjelaskan kliennya telah patuh terhadap Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 110 huruf a dan b menyebutkan dimana terhadap orang yang terlanjur berkebun di kawasan hutan tanpa izin pemerintah pusat dikenakan sanksi administratif.

"Jadi seharusnya sanksi administratif yang ditegakkan sebagai mana amanat UU Ciptaker tersebut, bukan UU Pidana. Namun kita tetap upaya penyelesaian dari perkara ini," katanya seperti dilansir dari cakaplah. (*)



 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat