Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Politik
DKPP Putuskan KPU Langgar Etik Loloskan Gibran Jadi Cawapres: Hasyim Asyari Dijatuhi Sanksi Keras
Senin, 05 Februari 2024 - 22:19:40 WIB
Sidang DKPP

SULUHRIAU- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) putuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu Presiden 2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito di Gedung DKPP, Jakarta sebagaimana diberitakan Antara Senin (5/2/2024).

“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Heddy Lugito.

Dalam putusannya yang dibacakan, Heddy juga mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

“Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari,” ucap Heddy.

Tidak hanya Hasyim, Heddy menuturkan anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Selanjutnya, Heddy menegaskan jika DKPP memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata Heddy.

Pengadu Minta KPU Diskualifikasi Gibran

Pihak  pengadu dalam putusan DKPP soal pelanggaran etik pencalonan Gibran Rakabuming Raka di KPU, Petrus Selestinus, meminta supaya lembaga penyelenggara pemilu itu mendiskualifikasi pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo itu dari Pilpres 2024 yang tinggal berjarak 9 hari.

"Secara moral legitimasi KPU telah mengalami kehancuran di mata publik dan untuk mengembalikan legitimasinya itu, maka KPU RI tidak punya pilihan lain selain harus berjiwa besar mendeklarasikan sebuah keputusan progresif," kata Petrus, Senin (5/2/2023).

"Pertama, mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024," ujarnya.

Baca juga: Eks Ketua: Kalau DKPP Progresif, KPU Bisa Diminta Koreksi Pencalonan Gibran

Kedua, menurut Petrus, KPU harus memerintahkan Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengajukan calon pengganti capres-cawapres tanpa Prabowo-Gibran.

Ia juga mengungkit bahwa pencalonan Gibran sebelumnya melibatkan pelanggaran etika berat eks Ketua Mahkamah Konstitusi yang notabene pamannya, Anwar Usman.

"Ketiga, menunda penyelenggaran Pemilu dalam waktu 2 x 14 hari terhitung sejak tanggal 14 Februari 2024 agar partai KIM mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden pengganti, akibat diskualifikasi terhadap capres-cawapres Prabowo-Gibran," kata dia.

Petrus menekankan, putusan DKPP menempatkan Gibran maju sebagai cawapres melalui perbuatan melanggar etika, sehingga tidak layak dan pantas mendampingi Prabowo.

Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad, menyebut bahwa DKPP sebenarnya bisa saja membuat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden ditinjau ulang melalui putusannya pagi ini.

Dalam putusan pagi tadi, seluruh komisioner KPU RI dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran sebagai cawapres tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

DKPP menegaskan, putusan itu hanya berlaku secara etik untuk para komisioner teradu, dan tidak berdampak secara hukum pada pencalonan Gibran.

"Kalau misalnya DKPP-nya progresif, dia bisa saja meminta KPU melakukan koreksi terhadap proses-proses yang dilakukan. Tapi dalam putusan itu kan tidak dilakukan," ujar Muhammad Senin (5/2/2024).

"Kita berharap putusan etik itu sebenarnya bisa dipedomani sebagai rambu-rambu kalau ada yang tidak tertib hukum ya. Karena ini kan tidak tertib hukum--dengan penjatuhan sanksi ini KPU tidak tertib hukum. Tapi, putusan DKPP rupanya tidak masuk (ke sisi hukum)," ungkapnya.

Muhammad menambahkan, sifat putusan DKPP final dan mengikat. Para teradu tidak bisa meninjau kembali putusan itu. Mereka harus melaksanakan putusan DKPP.

"Apakah kemudian ada dampak terhadap pencalonan Gibran, ya sepanjang di putusan DKPP tidak disebutkan bahwa pencalonan Gibran bermasalah dan harus dikoreksi, ya tidak ada dampaknya," kata Muhammad.

Sementara itu, Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan, putusan yang diambil pihaknya terhadap para komisioner KPU tidak berpengaruh terhadap pencalonan Gibran.

"Putusan DKPP murni tetang pelanggaran etik ketua dan anggota KPU," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito Kompas.com, Senin (5/2/2024).

"Tidak berpengaruh terhadap pencalonan capres dan cawapres," tegasnya. (*)

Sumber: Antara, kompas.com
Editor: Khairul





 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat