Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Daerah
FGD KPU Kampar, Cari Solusi PSS TPS Dampak Banjir dan Distribusi Logistik Pemilu 2024
Senin, 05 Februari 2024 - 20:21:21 WIB
FGD KPU Kampar Antisipasi Pemungutan Suara Susulan untuk daerah rawan banjir dan pendistribusian logistik Pemilu 2024

SULUHRIAU, Kampar- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar menggelar Forum Diskusi mengantisipasi Pemungutan Suara Susulan (PSS) untuk daerah rawan banjir dan pendistribusian logistik Pemilu 2024 pada lokasi-lokasi terdampak banjir, Senin, (5/2/2024).

Ini juga bagian dari respon pasca peninjauan Pihak Forkopimda bersama KPU ke beberapa titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) di  lokasi banjir akhir pekan kemarin.

Dari data dipaparkan Ketua KPU Kampar, Maria Aribeni, tercatat sebanyak 13 TPS terdampak banjir yang tidak bisa dilakukan pemungutan suara 14 Februari 2024 di lokasi itu, dan ada 10 TPS dari data dipaparkan Maria saat pemungutan suara  banjir bakal surut.

13 TPS itu berada di Desa Buluh Cina yakni sebanyak 5 TPS, Desa Tanjung Balam sebanyak dan Desa Lubuk Siam 2 TPS 2. Sedangkan di Teratak Buluh terdapat 10 TPS yang diperkirakan banjir surut dan pemungutan suara bisa dilaksanakan.

Dari 13 TPS terdampak banjir ini ada sebanyak 3.026 pemilih.

"Kegiatan FGD ini merupakan wadah untuk membicarakan langkah-langkah preventif dalam mencegah kondisi yang tidak mendukung menjelang hari pemungutan suara, 14 Februari 2024 nanti," katanya.

Soal pendistribusian logistik kata Maria Arbaini, untuk wilayah Kampar ini dimulai tanggal 9 hingga 12 Februari, dan paling lambat 1 hari jelang pemungutan suara logistik sudah tiba di lokasi.

Ketentuan Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan

Maria Arbeni juga menjelaskan, Berdasarkan Pasal 433 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017

Pemilihan Umum, yaitu sebagai berikut:

(1) Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan pelaksana

(2) Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu dilakukan oleh:

a. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi beberapa kelurahan/desa;

b. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi beberapa kecamatan;

c. KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan pelaksanaan Pemilu me atau beberapa kabupaten/kota; atau

d. KPU atas usul KPU Provinsi apabila pelaksanaan Pemilu lanjutan atau susulan meliputi beberapa provinsi.

(3) Dalam hal Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 ayat (1) tidak dapat dilaksanal- (empat puluh persen) jumlah provinsi dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pemilih terdat nasional tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan Pemilu lanjutan at susulan dilakukan oleh Presiden atau usul KPU.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilu lanjutan atau Pemi diatur dalam Peraturan KPU.

Berdasarkan Pasal 111 Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, yaitu sebagai berikut:

(1) Pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan dilaksanakan setelah penetapan penundaan.

(2) Penetapan penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara dilakukan oleh:

a. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK, apabila penundaan pemungutan suara dan/atau per suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kelurahan/desa atau yang disebut dengan na

b. Kabupaten/Kota atas usul PPK, apabila penundaan pemungutan suara dan/atau per

suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kecamatan atau yang disebut dengan nama l

c. KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan pemungutan suara penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota.

(3) Penetapan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b ditetapk Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

(4) Penetapan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dengan Kepu Provinsi

Maria Aribeni juga menambahkan, melalui FGD melibatkan unsur Forkopimda Kabupaten Kampar, media agar ada solusi dari masukam berbagai pihak. Dan media dapat menyampaikan ke masyarakat kendala-kedala yang dihadapi menjelang hari Pemungutan dan Pemungutan Suara pada 14 Februari 2024 nanti.

"Kami berharap ada saran dan masukan dari setiap tamu undangan yang hadir, Forkopimda maupun media yang hadir terkait langkah yang akan dijadikan alternatif dalam pelaksanaan Pemilu jika terjadi kendala yang tidak kita inginkan," pungkas.

Ada sejumlah masukan saran dan pertanyaan yang muncul dalam FGD terkait hal ini.

Dalam FGD ini Hadir Pj Sekda Kampar, Yusri, Kapolres Kampar, AKBP. Ronald Sumaja yang diwakili oleh Kasat Intel, Asril, Dandim 0313/KPR, Letkol Inf. Setiawan Hadi Nugroho yang diwakili oleh Passandi, Lettu Inf. Suhendri, Ketua KPU Kampar, Maria Aribeni,  komisioner KPU, Sardalis, Bawaslu Kampar yang diwakili oleh, oleh Komisioner, Fadriansyah, Miki AB, Mustaqim Akbar, Amin S, perwakilan Parpol se Kabupaten Kampar. (sr3)



 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat