Dicabuli Pacar, Ayah Korban Lapor Polisi dan Pelaku Masuk Jeruji Besi
Rabu, 31 Januari 2024 - 07:01:44 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Seorang pria berinisial AR (20) mencabuli pacarnya M (15) yang masih dibawah umur.
Tidak terima dengan perbuatan pacar anaknya tersebut, ayah korban F (38) langsung melaporkan pelaku ke Polsek Perhentian Raja.
Laporan itu dulakukan pada Jum'at (26/1/2024). Atas laporan dari Ayah korban tersebut polisi langsung memeriksa saksi-saki.
"Alat bukti lengkap, pelaku langsung kita tangkap dan kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Perhentian Raja," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Perhentian Raja IPDA Riko Rizki Masri, melalui keterangan tertulis dikutip Rabu, (31/1/2024).
Diungkapkan Kapolsek, awalnya kejadian ini pada Senin (22/1/2024) sekira pukul.16.00 WIB, saat itu ayah korban F melihat anak perempuannya tidak ada di rumah, melihat itu ia bertanya kepada isteri dan mengatakan tidak mengetahuinya.
Setelah itu, ayah korban menghubungi adeknya menanyakan keberadaan anak sulungnya tersebut, namun ia tidak mengetahuinya.
"Selanjutnya keluarga korban mencari di tempat saudara juga tidak ada, hingga mereka curiga bersama pacarnya (pelaku)," tambah Kapolsek.
Setelah itu, Kamis (25/1/2204) sekira jam 11.00 WIB, ayah korban mencarinya di rumah pelaku.
"Sesampai di rumah pelaku, ia berjumpa dengan ayah pelaku dan menanyakan keberadaan pelaku. Lalu ayah pelaku menjawab bahwa ia berada di Pekanbaru," ungkapnya
Ditambah Kapolsek, ayah korban meminta ayah pelaku untuk menunjukkan keberadaan pelaku. "Akhirnya, ayah korban menemukan korban ditempat pelaku di Pekanbaru," kata Kapolsek.
Selanjutnya, korban ditanyakan hubungan mereka oleh ayahnya. "Disanalah terbongkar, bahwa korban pernah dicabuli oleh pelaku sekali," ucapnya.
Ayah korban tidak terima apa yang di perbuat oleh pelaku kepada anaknya. "Dan membawa korban ke RS Bhayangkara untuk di visum, setelah hasil visum keluar dan ternyata benar. Melihat hasil dari dokter, ayah korban melaporkan pelaku ke Mapolsek," ungkapnya kapolsek lagi.
Nah, setelah alat bukti lengkap, pelaku langsung kita tangkap di rumahnya dan saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku kita jerat Pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Kapolsek. (hpk)
Komentar Anda :