Sabtu, 27 April 2024
Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama
 
Hukrim
Polsek Tambang Tangkap Ayah dan Abang Pencabul Dua Anak Tirinya

Hukrim - - Senin, 29/01/2024 - 20:41:40 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Badab! seorang ayah tiri berinisial DD (51) dan JK (24) abang tiri ini nekat mencabuli dua orang anak tirinya, yang masib berusia belia, kini kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tambang, Minggu (28/1/2024).

Korban berinisial K (13) dan M (15) warga Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar. Baru diketahui oleh Ibu kandung korban berinisil H pada Senin (22/1/2024).

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani bahwa kedua korban merupakan anak tirinya. "Sedangkan pelaku ayah dan abang tiri kedua korban," ujarnya melalui keterangan diterima Senin, (29/1/2024).

Awalnya terbongkar kasus ini, saat ibu korban merasa curiga tingkah suaminya yang saat itu korban M lewat setelah usai mandi.

"Setelah itu ayah tiri korban mengintip lewat pintu kamar korban lalu Ibu korban menghampiri pelaku dan berkata "Ngapa ngintip-ngintip di kamar anak, dia sudah dewasa." Pelaku menjawab, "Biasa tu!, Bapak ke anak," jelas Kapolsek.

Setelah itu, Ibu korban melihat anak-anaknya baru pulang dari sekolah dengan rasa ketakutan lalu menjumpai Ibunya dan menceritakan bahwa korban sudah dilecehkan oleh ayah tiri korban lebih dari tiga kali di dalam rumah, dan dilakukan persetubuhan oleh abang tiri korban sebanyak dua kali di dalam rumah.

"Mengetahui kejadian tersebut Ibu korban menyampaikan kepada saudara J dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang untuk melaporkan peristiwa tersebut," jelasnya.

"Setelah mendapatkan laporan dari Ibu korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa orang saksi-saks. Setelah alat bukti cukup, Kanit Reskrim IPTU Melvin Sinaga dan Personil untuk menangkap pelaku," tambah Kapolsek.

Pelaku DD selaku ayah tiri korban mengakui telah melakukan percabulan terhadap ke-2 korban yang masih anak dibawah anak umur. "Sedangkan pelaku JK juga mengakui  telah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap ke-2 korban yang masih Anak di bawah umur," tambahnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Tambang untuk proses lebih lanjut. "Kedua pelaku kita jerat Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," pungkas Marupa. (hpk)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved