Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Hukrim
Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas Bersyarat, Ini Tanggapan Bupati Suhardiman Amby
Kamis, 18 Januari 2024 - 20:52:27 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Andi Putra keluar dari penjara setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini belum seutuhnya bebas murni. Selama pembebasan bersyarat, Andi Putra tetap harus melaksanakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kuansing Suhardiman Amby turut memberikan dukungan kepada Andi Putra. Ia berharap agar Andi Putra menjadikan persoalan yang pernah menimpanya sebagai pelajaran hidup.

"Semoga bangkit kembali, dan beraktivitas seperti biasa. Jatuh bangun dunia politik adalah guru kehidupan, untuk melangkah dan menatap menuju masa depan," katanya Kamis (18/1/2024).

Untuk diketahui, Andi Putra dan Suhardiman Amby merupakan paket Paslon Bupati Kuansing yang memenangkan Pilkada 2020 lalu. Andi Putra yang terjerat kasus korupsi kemudian posisinya digantikan Suhardiman Amby yang menjabat Bupati Kuansing hingga saat ini.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Pekanbaru, Rizqi Putra Sandika mengatakan, Andi Putra bebas terhitung tanggal 17 Januari 2024. "Per hari ini (Rabu), bebas bersyarat," kata Rizqi.

Rizqi menjelaskan, pembebasan bersyarat terhadap Andi Putra disetujui tanggal 24 November 2023. Itu dilakukan setelah Andi Putra memenuhi segala persyaratan administratif dan substantive sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Rizqi menegaskan, pembebasan bersyarat terhadap Andi Putra sudah standar operasional prosedur (SOP). Di mana, Andi Putra telah menjalankan setengah dari masa hukuman pidana yang dijatuhkan pada dirinya.

"Sudah menjalani 2/3 dari pidana, sudah membayar denda berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dari sisa pidana (hukuman)-nya, itu yang wajib lapor ke Bapas," jelas Rizqi.

Menurut Rizqi, pembebasan terhadap Andi Putra sudah dilaporkan sebelumnya ke Bapas Kelas II Pekanbaru, Selasa (16/1/2023). "Sudah kita dapat semua (izin). Begitu juga pedoman wajib lapor. Hari ini dilaksanakan pembebasannya," kata Rizqi.

Seperti diketahui, Andi Putra divonis 5 tahun 7 bulan penjara oleh hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Selain dihukum kurungan penjara, majelis hakim yang diketahui Dahlan, juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider pidana kurungan 4 bulan.

Andi Putra yang mengikuti jalannya sidang melalui virtual dengan mengenakan kemeja putih, terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 64 KUHP. (rpc, src)



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat