Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Metropolis
Bawaslu Pekanbaru Sebut Belum Ada Temuan Pelanggaran Peserta Pemilu 2024
Kamis, 21 Desember 2023 - 20:36:11 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pekanbaru, hingga hari ke-23 kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) belum ada menemukan pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu.

"(Dari tanggal 28 November) sampai hari kemarin (20 Desember) kita sudah melakukan 238 kali pengawasan. Untuk laporan, kita belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu," ungkap Komisioner Bawaslu Kota Pekanbaru Divisi Penanganan Pelanggaran Raja Inal Dalimunthe, saat coffee morning bersama media, Kamis (21/12/2023).

"Begitu pun untuk temuan, kita belum ada mendapatkan temuan baik pelanggaran pidana maupun administrasi," ulasnya.

Namun demikian, kata Raja Inal Dalimunthe, pihaknya tetap mengingatkan ke seluruh partai politik (parpol) agar taat terhadap aturan-aturan kampanye baik dalam bentuk metode pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) maupun pertemuan terbatas dan tatap muka.

"Ini juga sudah kita sampaikan kepada seluruh pimpinan partai politik di Pekanbaru melalui surat himbauan nomor 629. Jadi kepada seluruh partai politik kita ingatkan untuk tertib aturan dan kemudian sama-sama menyukseskan pemilu," ujarnya.

Kemudian di kesempatan itu, Raja Inal Dalimunthe turut menjelaskan tentang bahan kampanye yang boleh dibagikan peserta pemilu kepada masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 11 Tahun 2023 pasal 23, terang dia, terdapat hanya 13 item bahan kampanye yang boleh dibagikan dan tidak boleh lebih dari Rp100.000 per item.

Ke-13 item bahan kampanye yang diizinkan untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat itu di antaranya selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Untuk itu kita harapkan agar masyarakat dapat memahami dan memberikan laporan apabila ada pelanggaran, agar bersama-sama kita bisa tindak lanjuti," tutupnya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut tiga komisioner Bawaslu Kota Pekanbaru yakni Misbah Ibrahim, Reni Purba dan Taufik Hidayat. (kim)



 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat