Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024 | Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne | Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
 
 
☰ Internasional
Paus Fransiskus Izinkan Gereja Memberkati Pasangan LGBT
Selasa, 19 Desember 2023 - 13:04:35 WIB
Paus Fransiskus (AFP via Getty Images

SULUHRIAU- Paus Fransiskus mengizinkan gereja Katolik untuk memberkati pasangan sesama jenis. Hal ini dinilai sebagai kemajuan signifikan bagi kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dalam Gereja Katolik Roma.

Melansir dari BBC International, Pemimpin Gereja Katolik Roma tersebut mengatakan bahwa imam harus diizinkan untuk memberkati pasangan sesama jenis dan pasangan "tidak biasa" dalam keadaan tertentu.

Namun, Vatikan mengatakan bahwa pemberkatan tidak boleh menjadi bagian dari ritual rutin Gereja atau terkait dengan pernikahan sipil. Sebab, Gereja tetap harus melihat pernikahan sebagai hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan.

Dalam sebuah dokumen yang dikeluarkan dan telah ditandatangani oleh Paus Fransiskus pada Senin (18/12/2023), Vatikan menyebutkan bahwa ini adalah tanda "Tuhan menyambut semua orang." Namun, dokumen tersebut menyatakan bahwa para imam harus mengambil keputusan berdasarkan kasus per kasus.!

Saat memperkenalkan teks tersebut, prefek Gereja, Kardinal Víctor Manuel Fernández, mengatakan bahwa deklarasi baru tersebut tetap "teguh pada doktrin tradisional Gereja tentang pernikahan."

Namun, ia mengatakan bahwa sesuai dengan visi Paus untuk memperluas ajaran agama sesuai dengan seruan Gereja Katolik, pedoman baru ini mengizinkan para imam untuk memberkati hubungan yang masih dianggap sebagai dosa.

"Orang yang menerima berkat tidak harus memiliki kesempurnaan moral sebelumnya," ujar deklarasi tersebut, dikutip Selasa, (19/12/2023).

Dalam Gereja Katolik, pemberkatan adalah doa atau permohonan. Umumnya, pemberkatan disampaikan oleh seorang pendeta, meminta agar Tuhan memandang baik seseorang atau seseorang yang diberkati.

Kardinal Fernández menekankan bahwa sikap baru ini tidak memvalidasi status pasangan sesama jenis di mata Gereja Katolik.

Deklarasi ini mencerminkan pelonggaran sikap dari Gereja Katolik, meskipun bukan perubahan posisi. Pada 2021 lalu, Paus mengatakan bahwa para imam tidak dapat memberkati pernikahan sesama jenis karena Tuhan tidak dapat "memberkati dosa".

Namun, Paus Fransiskus telah mengisyaratkan pada Oktober bahwa ia terbuka untuk memberkati pasangan sesama jenis.

Beberapa uskup di negara-negara tertentu sebelumnya telah memperbolehkan para imam untuk memberkati pasangan sesama jenis, meskipun posisi otoritas Gereja masih belum jelas.

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Khairul




 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat