Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Politik
Masinton Dilaporkan ke MKD DPR, Dianggap Lecehkan MK
Sabtu, 04 November 2023 - 06:28:34 WIB
Anggota DPR F-PDIP Masinton Pasaribu

SULUHRIAU- Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu resmi dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) buntut usulan hak angket DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Laporan terhadap Masinton dilayangkan kelompok Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) pada Jumat (3/11/2023) siang.

Mereka menuding Masinton telah melecehkan MK sebagai lembaga yudikatif karena tak masuk objek usulan angket.

"Bahwa usulan tersebut merupakan pelecehan terhadap MK yang mana sebagai lembaga yudikatif yang independen dan bentuk kesewenang-wenangan daripada Masinton Pasaribu dikarenakan MK sebagai lembaga yudikatif sehingga itu bukanlah objek dari hak angket itu sendiri," ucap advokat Lisan, Syahrizal Fahlevy, di kompleks parlemen, Jakarta.

Dia menilai Masinton juga telah melecehkan DPR lewat usulan tersebut. Menurut Rizal, Masinton telah melakukan perilaku tidak pantas dan tidak patut sehingga merendahkan DPR sebagai lembaga negara.

"Hal tersebut sangat mencoreng citra dan kehormatan DPR yang seharusnya tidak selayaknya sebagai anggota yang dikeluarkan oleh anggota DPR RI," kata dia.

Pada kesempatan itu, Rizal mengaku telah menyerahkan bukti video saat Masinton menyampaikan usulan hak angket di sela-sela rapat paripurna yang digelar pada 31 Oktober lalu.

Dia meminta MKD DPR menjatuhkan sanksi sedang kepada Masinton atas dugaan sejumlah pelanggaran lewat usul hak angketnya.

"Karena berdasarkan peraturan etik itu sendiri perbuatan Masinton Pasaribu ini termasuk dalam kategori sedang," ucapnya.

Dihubungi terpisah, Masinton menilai laporan Advokat Lisan salah alamat. Menurut dia, hak angket, termasuk pula hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat merupakan hak konstitusional setiap anggota dewan.

Dia merujuk ayat 2 Pasal 20A UUD. Dia menyebutkan, "Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain UUD ini, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat".

Sementara, dalam Pasal 199 Ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Dalam hak angket, merujuk Pasal 79 ayat 3 UU yang sama, DPR nantinya bisa membentuk pansus guna menyelidiki dugaan pelanggaran UU dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah. Hasil penyelidikan tersebut bisa berbentuk rekomendasi DPR kepada eksekutif, yakni Presiden Jokowi.

Masinton mengusulkan hak angket terhadap MK buntut putusan hakim konstitusi yang mengizinkan capres-cawapres di bawah usia 40 tahun selama punya pengalaman jadi kepala daerah.

Putusan itu banyak menuai kritik karena dianggap hanya untuk memuluskan jalan bagi anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.

Masinton menilai Indonesia sedang mengalami tragedi konstitusi usai putusan tersebut. (CNN Indonesia.com)



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat