Tak Terima SYL Disebut Dijemput Paksa KPK, Febri Diansyah Tegaskan Kliennya Ditangkap
Jumat, 13 Oktober 2023 - 06:08:52 WIB
SULUHRIAU- Seolah tak terima kliennya disebut dijemput paksa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) buka suara.
Febri Diansyah menegaskan jika kliennya SYL bukan dijemput paksa KPK, tapi ditangkap KPK. "Perlu dibedakan antara penangkapan dengan jemput paksa," katanya di Gedung KPK, Jakarta Jumat (13/10/2023) pagi.
"Informasi dari pihak keluarga atau pihak yang hadir di lokasi, saat Pak SYL dibawa oleh tim KPK, (itu) adalah penangkapan," tambahnya menegaskan.
Febri menjelaskan bahwa penangkapan SYL berdasarkan surat perintah bertanggal 11 Oktober 2023 dan pada hari yang sama, KPK juga mengirimkan surat panggilan kedua yang diterimanya pada siang hari. "Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023, yaitu surat perintah penangkapan dan suart pemanggilan kedua," katanya.
Menurutnya surat panggilan kedua tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak SYL ke KPK, bahwa kliennya akan mendatangi KPK pada hari ini, Jumat (13/10/2023).
"Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa?" katanya.
Padahal Febri mengatakan Syahrul Yasin Limpo sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi kasus tersebut sesuai dengan hukum dan haknya sebagai tersangka.
Dia menambahkan tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo juga telah berkoordinasi dengan penyidik KPK dan mendapatkan konfirmasi soal pemeriksaan pada Jumat siang tersebut.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga hukum KPK, Febri menyatakan pihaknya akan memenuhi kewajiban dengan membawa kliennya untuk mendatangi KPK.
"Saya berharap perkara ini murni perkara hukum, bukan seperti mencari-cari kesalahan saja, dan jangan sampai perkara ini dilatarbelakangi kepentingan politik," kata mantan juru bicara KPK itu. (tvonenews.com)
Komentar Anda :