Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Sosial Budaya
Bentuk Kepedulian Terhadap Warga Rempang, IKPBS Sampaikan 6 Poin Pernyataan Sikap
Jumat, 22 September 2023 - 11:18:48 WIB
Ketua IKPBS Aziun Asyaari saat membacakan pernyataan sikap kepedulian terhadap masyarakat Eempang (istimewa)

SULUHRIAU, Pekanbaru- Ikatan Keluarga Masyarakat Pulau Bengkalis dan Sekitarnya (IKPBS), menyampaikan pernyataan sikap sebagai bentuk kepedulian kepada warga Rempang terancam direlokasi sebagai dampak rencana pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN), Rempang Eco City di Pulau Rempang, Batam, Kepri.

Pernyataan sikap ini dibacakan Ketua IKPBS, H Aziun Asyaari, SH, MH di Mesjid Assyakirin, Jalan Sukajaya Pekanbaru, yang dihadiri Sekretaris IKPBS, Martias yang juga Ketua LAMR Tuah Madani, tokoh masyarakat Bengkalis H.Sarjono Amnan, H. Zakaria Yusuf dan tokoh masyarakat lainnya.

Aziun mengatakan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar memiliki kepedulian terhadap hak azazi manusia dan keadilan masyarakat Pulau Rempang dan Pulau Galang.

Terdapat 6 poin pernyataan sikap IKPBS, berikut pernyataannya:

1. Mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, agar peduli terhadap hak-hak masyarakat.

Pulau Rempang dan Pulau Galang, agar prinsip keadilan dan hak azazi manusia dihormati sepenuhnya.

2. Mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menghentikan relokasi paksa yang dapat merugikan masyarakat Pulau Rempang dan Pulau Galang

3. Mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk meninjau ulang proyek yang menimbulkan kekhawatiran serius terhadap nasib masyarakat Pulau Rempang dan Pulau Galang.

4. Mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar melibatkan masyarakat Pulau Rempang dan Pulau Galang dalam mengambil keputusan terhadap proyek yang berhubungan dengan hak-hak masyarakat Pulau Rempang dan Pulau Galang.

5. Mendesak pihak Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Keamanan untuk menyelesaikan konflik hukum yang terjadi terhadap masyarakat Pulau Rempang dan Pulau Galang dengan cara yang lebih mengedepankan pendekatan sosiokultural, bijaksana dan manusiawi dibandingkan pendekatan normatif dan memastikan keadilan bagi masyarkat Pulau Rempang dan Pulau Galang

6. Mendesak Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan BP Batam, memberikan pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelayanan publik lainya bagi masyarakat Pulau Rempang dan Pulau Galang.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat untuk dimaklumi.

Seperti diektahui, terdapat 16 kampung Melayu yang masuk dalam rencana relokasi pemerintah, yakni Tanjung Kertang, Tanjung Kelingking, Rempang Cate, Belongkeng, Pantai Melayu, Monggak, Pasir Panjang, Sungai Raya dan Sembulang.

Selanjutnya ialah Dapur Enam, Tanjung Banun, Sijatung (Sijantung), Dapur Tiga, Air Lingka, Kampung Baru dan Tanjung Pengapit.

Ribuan warga Rempang, Batam, Kepulauan Riau terancam harus meninggalkan tempat tinggalnya imbas pembangunan kawasan Rempang Eco-city.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) itu akan menggunakan lahan seluas 7.572 hektare atau sekitar 45,89 persen dari total luasan Pulau Rempang.

Ribuan warga itu tak terima harus angkat kaki dari tanah yang sudah ditinggalinya jauh sebelum Indonesia memproklamasikan kemerdekaan. Mereka gigih mempertahankan tempat tinggalnya, meski aparat TNI-Polri dikerahkan agar warga Rempang setuju direlokasi.

Bentrok pun tak terelakkan. Pada 7 dan 11 September 2023, bentrokan sempat pecah. Polisi menyemprotkan gas air mata hingga anak-anak dilarikan ke rumah sakit. Puluhan warga ditangkap dan sebagian ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menjadi provokator. (sr3)




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat