Sudah Uzur, Alasan Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan
Kamis, 03 Agustus 2023 - 12:09:26 WIB
SULUHRIAU- Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta.
Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Panji ditahan sejak pukul 02.00 WIB, Rabu (2/8/2023).
“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Ramadhan.
Sementara, pengacara Panji, Hendra Effendy, mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," ujar Hendra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Hal tersebut dikarenakan Panji sudah berusia 77 tahun.
"Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimana pun Pak Panji ini, pertama usianya sudah di angka 77," ujarnya.
"Jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," imbuhnya.
Sementara itu, Bareskrim Polri menyatakan hingga kini belum menerima permohonan tersebut. "Saya belum terima," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (3/8/2023).
Djuhandhani menyebut permohonan itu tentunya merupakan hak tersangka.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sejak Selasa (1/8) siang dan "memberikan surat perintah penangkapan" pada pukul 21.15 WIB.
Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sumber: Fajar.co.id, tvonews.com
Editor: Khairul
Komentar Anda :