Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Sosial Budaya
Sebuah Catatan: Mengulas Curhat Jemaah Haji 1444 H
Jumat, 28 Juli 2023 - 14:23:13 WIB
H abdul Wahid

MUSUM HAJI tahun 1444 H/2023 M sudah usai. Namun hiruk pikuk perjalanan ibadah haji belum berakhir.

Ada banyak PR bagi pihak penyelenggara dalam hal ini yang mendapat amanah adalah Kementerian Agama RI.  

Memang usaha maksimal sudah dilakukan, namun evaluasi dan perbaikan tetap harus ada sebagai langkah untuk meningkatkan pelayanan Jemaah haji di tahun yang akan datang.

Panitia Penyelenggera Ibadah Haji (PPIH) ditingkat Kota, secara struktural adalah PPIH yang langsung berhadapan dengan jemaah haji, mulai tahapan pelunasan sampai dengan tahapan pemulangan.

Setiap fase yang dilewati senantiasa krusial, karena sebagai pelaksana regulasi tidak ada peluang untuk memberikan harapan merubah atau menjanjikan sesuatu kepada jemaah haji yang menyampaikan curhatan keluh dan kesahnya.

Melalui tulisan ini penulis mencoba mengurai curhatan jemaah haji disetiap fase yang dilalui, sebagai Amanah yang harus disampaikan, untuk masukan bagi pengambil keputusan dalam usaha perbaikan dan peningkatan kualitas layanan penyelegaraan ibadah haji.
Merujuk pada curhatan Jemaah haji, dirangkum dalam tiga) poin berikut.

Pelunasan Bipih

Saat tahapan pelunasan diumumkan masyarakat harap-harap cemas menunggu besaran penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan pada jemaah, karena alotnya proses penetapan melalui pemaparan dan pembahasan antara Kementerian Agama dalam hal ini Menteri Agama dan Dirjen PHU Bersama Komisi VIII DPR RI.

Peningkatan BPIH dari tahun ke tahun membuat Jemaah senantiasa menunggu kepastian, Jemaah berharap penetapan biaya haji dapat lebih cepat dan proses pembahasan di DPR RI tidak di dramatisir dengan berbagai issu terkait penyelenggaraan haji.

Kemudian untuk mengurangi beban saat pelunasan nantinya dan melakukan seleksi kemampuan lebih ketat pada saat pendaftaran haji, maka perlu dinaikan nilai tabungan awal haji  untuk pengambilan porsi, yang selama ini Rp25.000.000 menjadi Rp 50.000.000.

Petugas Kloter

Ada lima orang petugas dalam setiap kloter, terdiri dari Ketua Kloter, Pembimbing Ibadah, diseleksi oleh Kementerian Agama, serta  Dokter dan dua orang tenaga medis, diseleksi oleh Kementerian Kesehatan).

Musim haji tahun ini banyak curhatan Jemaah haji, selama menjalankan ibadah di dua tanah suci hingga pulang ke tanah air, terkait layanan petugas kloter.


Pelayanan petugas kloter yang kurang maksimal ini dialami oleh Jemaah yang tergabung dalam beberapa daerah di satu kloter, kemudian adanya petugas kloter yang berasal dari luar provinsi yang sangat berbeda bahasa, cara ibadah dan lain sebagainya.

Ini berakibat terputusnya komunikasi antara Jemaah dan petugas,  karena Jemaah haji pada umumnya sudah berusia lanjut yang bahasa daerahnya menjadi pengantar dalam berkomunikasi.

Dalam hal ini, jemaah menyatakan petugas kloter hendaklah lebih cepat ditetapkan, dan berasal daerah yang sama, paling tidak satu propinsi. Penetapan petugas kloter lebih cepat ini diinginkan agar dapat bertemu dengan jemaah saat pelaksanaan manasik haji untuk saling kenal dan membangun keakraban antara jemaah dan petugas. Selain itu tentunya petugas haji harus memiliki ilmu sesuai tugasnya.
         
Jemaah Haji Non Kuota

Kepadatan Arofah, Muzdalifah dan Mina memang sulit untuk diurai, namun keruwetan transportasi yang terjadi saat pergerakan Jemaah haji dari Muzdalifah ke Mina merupakan akumulasi jumlah Jemaah yang berlipatganda jumlahnya.

Ini yang dirasakan Jemaah haji regular, mereka bertemu dengan orang satu daerahnya yang menunaikan ibadah haji, akan tetapi bukan berangkat sebagai Jemaah haji Indonesia yang diberangkatkan Kementerian Agama, bukan pula Jemaah haji khusus atau proda.

Mereka berangkat dengan difasilitasi oleh taravel umroh yang menjelma menjadi travel haji, dengan visa ziarah dan lainnya.
        
Ini menjadi tanda tanya besar bagi Jemaah haji regular, mereka yang sudah menunggu puluhan tahun, ditelikung  oleh teman atau tetangga yang berangkat tanpa antrian, tahun ini bayar langsung berangkat. Keberadaan Jemaah haji non kuota ini tentu menjadi keresahan Jemaah haji kuota reguler, bahkan jemah haji khusus juga mempertanyakan, karena mereka juga harus menunggu enam sampai tujuh tahun baru bisa berangkat haji.

Jemaah haji berharap pemerintah dapat menertibkan Jemaah haji non kuota ini, karena mereka berangkat legal, ada visa dan lainnya. Kemudian secara regulator Kementerian Agama tentunya dapat melakukan evaluasi terhadap keberadaan travel yang memberangkatnya, apakah dalam Surat Izin Operasional mereka ada kebolehan untuk mermberangkat Jemaah haji haji dengan visa ziarah. Kunjungan, dll.

Dari sekian banyak curhatan Jemaah haji, yang penulis rangkum dan uraikan tiga hal itu yang krusial, Adapun terkait menu makanan, tenda, transportasi sholawat, hotel dll, merupakan hal yang lumrah terjadi karena banyak Jemaah yang harus dilayani secara serentak.
Tentunya setiap langkah, tempat dan waktu perjalanan Jemaah haji akan menjadi saksi kelak sebagai amal ibadah bagi yang Ikhlas niat suci semata-mata menunaikan ibadah haji, atau petugas yang benar-benar mewakafkan dirinya untuk melayani Jemaah haji.

Semoga semuanya meraih haji mabrur dan mabruroh menjadi penyejuk kehidupan beragama di tanah air tercinta.

Penulis adalah Kepala Subbag TU Kemenag Kota Pekanbaru (Isi tulisan sepenuhnya tanggungjawab penulis)



 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat