Maqdir Serahkan Rp27 M Terkait Korupsi BTS ke Kejagung, Ini Penampakannya
Kamis, 13 Juli 2023 - 13:57:58 WIB
|
Penampakan uang Rp27 miliar diduga terkait kasus bakti kominfo diserahkan ke Kejagung.
|
SULUHRIAU- Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail penuhi janjinya untuk menemui penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia membawa uang Rp27 miliar, dalam gepokan dolar.
Uang itu diterima dari pengembalian pihak swasta. Hal tersebut menjadi rangkaian pengusutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Kedatangan kami ke sini adalah untuk menyerahkan uang sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami Irwan," kata Maqdir di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Maqdir tiba di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.14 WIB. Maqdir tampak membawa uang Rp27 miliar itu dalam pecahan mata uang asing.
Maqdir mengatakan dirinya membawa uang tunai USD 1,8 juta. Uang itu disebut dikembalikan pihak terkait kasus BTS ke kliennya. Dia berharap pengembalian uang itu akan membuat terang kasus tersebut.
"Komitmen kami atas nama klien kami, jumlah uang yang kami bawa USD 1,8 juta. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima. Sebagai komitmen ini yang kami bawa, mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini," kata Maqdir Ismail.
"Ini sumbernya atas nama Pak Irwan ya. Nanti kalau sudah selesai, kami dari atas nanti kami bicara," imbuhnya.
Sebelumnya, Maqdir mengklaim ada seseorang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar kepada Irwan. Maqdir menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo. (***)
Sumber: merdeka.com, kompastv
Editor: Khairul
Komentar Anda :