Kades Nyaleg di Pemilu 2024 Harus Mundur, KPU Riau: Itu Sesuai Aturan
Rabu, 12 Juli 2023 - 16:48:24 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kepala desa (Kades) aktif yang mencalonkan diri untuk maju di Pemilu 2024 harus mundur dari jabatan.
Aturan ini berlaku sama dengan kepala daerah yang maju dalam kontestasi Pemilu.
Hal itu dikatakan Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Joni Suhaidi. Dimana katanya setiap Kepala Desa yang maju sebagai caleg di Pemilu sudah ada peraturannya yang ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Untuk Kades yang maju aturannya sama dengan Kepala Daerah yang maju di Pemilu," kata Joni Suhaidi, Rabu (12/07/2023).
Kata dia, Kades yang saat ini maju sebagai caleg, sudah menyiapkan surat permohonan pengunduran diri sebagai Kepala Desa. Nantinya, sebelum Daftar Caleg Tetap (DCT), SK pemberhentian sudah harus ada.
"Sedangkan SK pemberhentiannya harus diserahkan pada saat sebelum penetapan DCT," kata dia.
Ditanya kapan tanggal pasti, kades harus mengundurkan diri, Ia menyebut tanggal 3 Oktober 2023, semuanya harus resmi mundur dari jabatan. Sehingga, begitu DCT ditetapkan, maka semua jabatan sudah dilepaskan.
"Termasuk Bupati, Gubernur dan di dalamnya Kepala Desa juga harus melampirkan SK pemberhentiannya," kata Joni Suhaidi.
Terkait fenomena banyaknya Kades yang berminat maju sebagai Bacaleg, pengamat Politik Panca Setya Prihatin menilai kades dan mantan kades memang merupakan figur yang memiliki basis pemilih yang sudah terukur. Sehingga, mereka bisa menghitung seberapa besar peluang mereka untuk bisa menang.
"Apalagi untuk DPRD kabupaten kota kan kebutuhan jumlah pemilih tidak terlalu banyak," kata Panca Setya Prihatin, Selasa (11/07/2023).
Di samping itu, kata dosen di Universitas Islam Riau ini, dari sisi gengsi menjadi wakil rakyat adalah identitas marwah, harkat dan martabat serta menjadi simbol ketokohan.
"Karena gengsinya beda ketika menjadi wakil rakyat, apalagi kita juga tahu banyak Kades ini memiliki modal yang cukup kuat juga," kata Panca.
Menurut Panca, jika dilihat dari sisi potensi menang atau duduk di Pemilu 2024, peluang itu ada jika saat menjadi kades atau pada saat sedang menjadi kades banyak program yang berpihak pada masyarakat.
"Misalnya berlaku adil dan transparan dalam pengelolaan keuangan desa," kata Panca dikutip cakaplah. (src)
Komentar Anda :