Pelaku Narkoba Ditangkap Saat Dirawat di Puskesmas Karena Terlibat Kecelakaan
Rabu, 28 Juni 2023 - 22:21:44 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Seorang pemuda berinisial BY (22) pelaku narkoba ditangkap saat dirawat di Puskesmas usai mengalami kecelakaan Senin, (26/6/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Pasalnya pelaku yang merupakan warga Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung ini terlibat kecelakaan dan diketahui pelaku menyimpan narkoba jenis shabu-sabu dengan berat bruto 94,67 gram.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo melalui Kapolsek Tapung Ihut Manjola Tua menyampaikan bahwa pelaku sudah menjadi target.
"Awalnya, Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 12.00 Wib Kanit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki diketahui berinisial BY membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan sepeda motor di Jalan lintas Bangkinang Ujung Batu menuju ke Sp 3 Desa Petapahan," jelas Kapolsek.
Mendapatkan informasi tersebut kemudian Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek dan selanjutnya Kapolsek memerintah personil Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Pada Selasa (26/6/2023) kembali melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
"Kita memastikan informasi tersebut dengan menunggu dan memperhatikan ciri-ciri pelaku yang dimaksud. Tidak lama kemudian Personil Unit Reskrim Polsek Tapung melihat ciri-ciri yang dicurigai tersebut melintas menuju ke arah Sp3," tambah Kapolsek Tapung.
Tim Unit Reskrim Polsek Tapung mengikuti orang tersebut. Ketika orang tersebut melintas di Jalan Lintas Bangkinang Ujung Batu Km 52 sepeda motor yang dikendarainya tabrakan dengan pengendara sepeda motor lain dari arah depannya sehingga terjatuh," jelas Kapolsek.
Pelaku dibawa ke Puskesmas Tapung Perawatan dan setiba di Puskesmas dilakukan perawatan.
"Usai dirawat, pelaku kita lakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian yang disaksikan oleh perawat dan warga lain," tambahnya.
Saat itu, di dalam celana dalam ditemukan 1 kantong plastik berukuran sedang yang didalamnya berisikan 2 paket sedang Narkotika jenis Shabu dan didalam saku ditemukan Barang bukti berupa Hand Phone android merk Vivo.
Usai diperikasa di puskesmas pelaku dirujuk dan di rawat di Rumah Sakit Bhayangkara, sementara barang bukti dibawa ke Polsek Tapung.
"Pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang dengan panggilan AB dengan meletakkan narkotika jenis sabu tersebut di pinggir Jalan Lintas Bangkinang Ujung Batu, tepatnya daerah Bukit Payung," terang Ihut lagi.
Dari hasil pemeriksaan. Pelaku sudah 2 kali menerima sabu tersebut, ia juga mengaku bekerja sama dalam penjualan sabu tersebut dengan temannya yang bernama HE (DPO).
"Pelaku mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Pekanbaru dan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat(2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek Tapung. (hpk)
Komentar Anda :