Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Hukrim
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Johnny G Plate Didakwa Terima Rp 17,8 M Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Selasa, 27 Juni 2023 - 19:44:04 WIB
Jhonny G Plate  jalani sidang perdana (tv one)

SULUHRIAU-  Johnny G Plate  Menjalani sidang perdana dugaan kasus dugaa Terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.  Johnny didakwa menerima uang Rp 17,8 miliar.

Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Johnny Gerald Plate sebesar Rp 17.848.380.000 (Rp17,8 miliar)," kata JPU dalam membacakan dakwaan dilansir tribunews.com dari Kompas TV.

Selain Johnny G Plate, terdakwa lain seperti Dirut Bakti Kominfo, Anang Ahmad Latif juga didakwa telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto menerima uang senilai Rp 453.608.400.

Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan didakwa memperoleh uang sebesar Rp 119 miliar; orang kepercayaan Irwan Hermawan, Windi Purnama mendapat uang Rp 500 juta.

"(Ketua Komite Energi Terbarukan Kadin) Muhammad Yuszriski Mulyawan (memperoleh uang) sebesar Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar AS," lanjut jaksa.

Kemudian, jaksa juga mendakwa korporasi bernama PT Telekominfo Multi Transdata telah menerima uang sebesar Rp2.940.870.824.490 (Rp2,9 triliun) untuk paket 1 dan 2.

Lalu, ada PT Huasei yang didakwa menerima Rp 1.584.914.620.950 (Rp 1,5 triliun) untuk paket 3.

Kemudian PT IBS dan PT ZTE yang didakwa oleh JPU telah menerima total uang sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp3,5 triliun).

"Yang merugikan keuangan negara Rp 8.032.840.133.795 (Rp 8,03 triliun) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimauna laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindakan pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transciver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 pada Badan Akesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 nomor PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 16 April 2023 oleh PPATK," kata JPU.

Dalam kasus ini, Johnny G Plate disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Johnny Membantah

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah semua dakwaan yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa dia terlibat dalam kasus korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Plate bahkan menegaskan bakal membawa bukti yang menyatakan dirinya tak bersalah.

"Saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan (tidak korupsi BTS Kominfo)," kata Plate di ruang sidang Mohammad Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Selasa, (27/6/2027).

Tak hanya itu, Plate bersama tim penasihat hukumnya pun akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa dalam persidangan.

"Terima kasih Yang Mulia, setelah diskusi kami tetap akan mengajukan eksepsi," ujar tim penasihat hukum Johnny G Plate

Sementara itu, sidang hari ini tidak hanya dijalani oleh Johnny G Plate. Lima terdakwa lain juga menjalani sidang yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjutak.

Kini, total ada delapan orang yang sudah diproses hukum dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun ini.

Selain keenam nama di atas, dua nama lain yang sudah dicokok oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yaitu orang kepercayaan Irwan Hermawan, Windi Purnama dan Ketua Komite Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Muhammad Yusrizki.

Untuk Windi, dirinya juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber: tribunews.com, viva.co.id
Editor: Khairul






 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat