Minggu, 05 Mei 2024
Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT
 
Hukrim
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak SD

Hukrim - - Senin, 26/06/2023 - 19:17:21 WIB

SULUHRIAU, Tambang- Seorang pemuda berinisial MP (19)  ditangkap Polsek Tambang usai mendapatkan laporan dari orangtua   Ky (12) atas kasus mencabuli anak.

Ia ditangkap Minggu (25/6/2023) sekira pukul 19.00 WIB. Terbongkarnya tindakan yang tidak senonoh dialami korban sempat di tangkap warga dan di amankan warga di Kecamatan Tambang.

"Namun saat itu, korban takut dan tidak mau menceritakan kepada orang tuanya, lalu sampai di rumah korban menceritakan perbuatan pelaku terhadapnya," jelas Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani.

Terbongkarnya kasus ini kata Kapolsek bermula pada Kamis (22/6/2023) sekira pukul 20.00 WIB, Orangtua korban DF (43) datang warga ke rumahnya.

"Warga yang datang memberikan tahukan anaknya sedang diamankan dengan seorang pria di  deoan ruko yang berada di Kecamatan Tambang," jelas Kapolsek.

Orangtua korban langsung menuju kesana dan bertemu dengan pak RT "Dari sanalah orang tuanya mengetahui, palaku mencoba memaksa anaknya masuk ke semak-semak," tambah Marupa.

Dan korban kala itu tidak mau menceritakan apa yang terjadi sehingga palaku dilepaskan oleh warga.

Selanjutnya pada hari Jum'at (24/6/2023) sekira pukul 08.00 WIB orangtua korban baru mengetahui apa yang dialami korban kemaren.
"Korban mengakui telah disetubuhi oleh pelaku. Orang tuanya pun langsung melaporkan ke Mapolsek," ungkap Kapolsek.

"Kita langsung menerima laporan korban dan melakukan pemeriksaan saksi dan dan bukti hasil visum. Setelah buktinya lengkap pelaku kita tangkap di Kecamatan Tambanh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Darman Siswanto bersama anggota lainya," tambah Kapolsek.

Pelaku sudah mengakui perbuatannya dna kini ia sudah mendekam sel tahanan Polsek Tambang.

"Pelaku sudah melanggar Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang," tegas Marupa. (hpk)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved