Oknum PNS Satpol PP Riau Tertangkap Edarkan Sabu, Terancam Sanksi Berat?
Selasa, 13 Juni 2023 - 18:08:41 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertugas di Satpol PP Pemprov Riau inisial TSP tersandung kasus narkoba.
TSP ditangkap Satnarkoba Polresta Pekanbaru beberapa hari lalu di Jalan Yos Sudarso, Gang Mushola 1, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru karena mengedar sabu.
Diketahui, sebelumnya TSP saat tes urine yang dilakukan instansinya bersama BNN Riau juga positif narkoba.
Terkait hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengaku belum mendapat surat keterangan penangkapan PNS tersebut dari Satpol PP Riau.
"Surat keterangan penangkapannya belum dikirim Satpol PP. Kalau sudah kita buat surat pemberhentian sementara yang bersangkutan," kata Ikhwan Ridwan, Selasa (13/6/2023).
Disinggung soal sanksi, Ikhwan menyatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum tetap atau Inkracht dari Pengadilan.
"Untuk sanksinya kita lihat dulu putusan hukumnya, kalau sudah inkracht baru bisa kita pastikan yang berangkutan diberhentikan atau tidak. Karena kita lihat dulu dia itu sebagai pengedar atau pemakai," terangnya.
Sesuai beberapa pasal yang dapat diterapkan atau dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara), antara lain Pasal 111, 112, 113, 114 dan 132.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut, yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. (src, hrc)
Komentar Anda :