Diduga Kasus Human Trafficking, Polres Dumai Ungkap Lokasi Penampungan Pekerja Migran
Minggu, 11 Juni 2023 - 12:17:09 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pengungkapan lokasi penampungan pekerja migran dilakukan Kamis, (08/6/2023) malam di Jalan Mardi Utomo Rt. 01 Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur- Kota Dumai.
Kasus ini terhendus kata Kapolres Dumai dari informasi masyarakat diduga terjadi tindak pidana Perdagangan orang (human trafficking) karena ada penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa persyaratan yang sah.
Unit Tipidter Polres Dumai melakukan penyelidikan mengungkap hal ini. Dari pengungkapan kasus ini diketahui tempat penampungan calon PMI
di Jalan Sukaramai Gg Mekar Sari Kel. Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur-Kota Dumai.
Ditangkap tersangka berinisial IA bertugas sebagai orang yang menjemput calon PMI dari tempat korban ke tempat penampungan atas perintah sdra AR alias Joker (DPO) yang merupakan pengendali serta orang yang mencarikan pekerjaan calon PMI di Malaysia.
Kemudian tersangka inisial IA bekerja kepada AR sebagai pengantar dan penjemput calon PMI selama tiga bulan dengan upah Rp 100.000 per orang, setiap bulannya bisa membawa 20–30 calon PMI. Setiap calon PMI membayar uang keberangkatan sebesar Rp5.500.000.
Kemudian, tersangka SR alias Asep berperan sebagai pencari calon PMI setiap satu orang di upah sebesar Rp 300.000, dan baru pertama kali bekerja kepada sdra AR.
Sedangkan tersangka IA mengirimkan seluruh data calon PMI kepada AR Alias melalui WhatsAap, namun saat di lakukan pengecekan data tersebut telah di hapus oleh tersangka IA.
Pada saat dilakukan pengembangan di rumah penampungan di Jalan Sukaramai Gg.Mekar Sari Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur- Kota Dumai.
Menurut keterangan tersangka IA, ada sekitar 4 orang berada di rumah penampungan. Namun tidak ditemukan calon PMI lainnya, informasinya, sekitar 10 menit sebelum unit Tipidter Polres Dumai tiba di lokasi, calon PMI di jemput oleh SL (DPO) dengan menggunakan 1 unit mobil Pick Up dan membawa pergi calon PMI.
Tindaklanjut dari kasus ini akan berkoodinasi jaksa dan akan menangkap terhadap DPO. (hpk)
Komentar Anda :