Kamis, 24 Oktober 2024 Sebelum Orientasi, Anggota DPRD Riau Jalani Pemeriksaan Kesehatan | Fraksi PDI-P Riau Gelar Pertemuan dengan Sekretariat DPRD Bahas Materi APBD-P 2024 | Surat Suara Pilkada Kampar Tiba di Gudang KPU | Detik-detik Truk Tangki CPO Mencebur ke Sungai Kampar, Sopir Tewas | Danrem 031/WB Kunjungan Kerja ke Markas Kodim 0322/Siak | Sempena HUT ke 73 Humas Polri, Polres Kampar Gelar Baksos Donor Darah
 
 
☰ Sosial Budaya
Wabup Kepulauan Meranti dan Sejumlah ASN Diperiksa KPK
Senin, 29 Mei 2023 - 15:24:59 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Asmar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi untuk tersangka Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil (MA).

"Saksi Asmar datang sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ini masih diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (29/5/2023).

Selain Asmar, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh pegawai negeri sipil (PNS), yaitu Irmansyah, Sumarno, Wan Masrad, Khaidir, Hilman, Khairudin, dan Naldo Jauhari Pratama.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dan langsung menahannya dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap.

Selain itu, M Adil KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.

Penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menerima uang senilai Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.

Dalam kasus ini MA diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen untuk kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.

Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, FN juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh.

PT TM terlibat dalam proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan lima jemaah umroh maka akan mendapatkan jatah gratis umroh untuk satu orang, namun pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.

Uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional MA juga digunakan untuk menyuap MFA demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Atas perbuatannya para tersangka tersebut disangkakan dengan pasal sebagai berikut, tersangka MA sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka FN sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian MFA sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Ant)




 
Berita Lainnya :
  • Surat Suara Pilkada Kampar Tiba di Gudang KPU
  • Detik-detik Truk Tangki CPO Mencebur ke Sungai Kampar, Sopir Tewas
  • Danrem 031/WB Kunjungan Kerja ke Markas Kodim 0322/Siak
  • Sempena HUT ke 73 Humas Polri, Polres Kampar Gelar Baksos Donor Darah
  • PWI Riau Siap Bertanding di Turnamen Futsal Ikadin Cup 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Surat Suara Pilkada Kampar Tiba di Gudang KPU
    02 Detik-detik Truk Tangki CPO Mencebur ke Sungai Kampar, Sopir Tewas
    03 Danrem 031/WB Kunjungan Kerja ke Markas Kodim 0322/Siak
    04 Sempena HUT ke 73 Humas Polri, Polres Kampar Gelar Baksos Donor Darah
    05 PWI Riau Siap Bertanding di Turnamen Futsal Ikadin Cup 2024
    06 Motivasi Pelajar Menulis dan Ilmu Jurnalistik, PWI Meranti Goes to School ke 5 Sekolah
    07 Empat Kabupaten-Kota di Riau Terima Surat Suara Pilkada 2024
    08 Harga TBS Merosot, Petani Kelapa Sawit Swadaya Riau Kecewa
    09 KPU Kampar Goes to Pesantren Gelar Nobar dengan Santri Ponpes PPMTI Tanjung Berulak
    10 Polres Kampar Tekan MoU dengan RSUD Bangkinang Pemeriksaan Kesehatan Personel
    11 Paslon Bupati-Wakil Bupati Natuna WS-RH Tegaskan Komitmen Bangun Pelabuhan RoRo di Serasan
    12 Bayi Perempuan yang Ditemukan Besemut di Jalan Labersa Diserahkan ke Dinsos Pekanbaru
    13 Prabowo Resmi Lantik 27 Pejabat, Termasuk Raffi Ahmad-Budiman Sudjatmiko
    14 Paguyuban IKBAL Pekanbaru Dukung Paslon Abdul Wahid-SF Hariyanto di Pilgubri 2024
    15 Tragis! Kompresor Meledak, Pekerja Bengkel di Jalan Srikandi Tewas dengan Kepala Terpisah dari Badan
    16 Kampanye di Desa Air Ringau, Warga Antusias Dukung Menangkan Paslon Wan Siswandi-Rodhial Huda
    17 Gencar Penertiban, PAD Sektor Pajak Reklame Pemko Pekanbaru Terealisasi Rp31 Miliar
    18 Prabowo Resmi Lantik 55 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih dan Seskab, Ini Nama-namanya
    19 Tekan Angka Kecelakaan, Satgas Ops Zebra LK Edukasi Pengendara di Jalan Dahlia dan Sp Jalan Durian
    20 Lengkap! Susunan Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
    21 Ketua KPU Riau Lepas Surat Suara Pilkada 2024 dari Percetakan di Bekasi
    22 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat