Kamis, 25 April 2024
KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
 
Hukrim
Tertangkap Curi Sawit, Saat Digeledah Ditemukan Narkoba pada Pria Ini

Hukrim - - Senin, 22/05/2023 - 07:11:50 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Seorang warga Desa Laboy Jaya ditangkap security PT Johan Sentosa karena mencuri sawit.

Namun saat di geledah pada pria ini malah ditemukan narkoba jenis sabu-sabu. Ia langsung diamankan Tim Satnarkoba Polres Kampar.

Pelaku berinisia PA (39) warga Desa Laboy Jaya, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar ditangkap pada Sabtu (14/5/2023) sekira pukul 01.15 Wib. Ia diamankan di Blok A.26 Divisi II PT Johan Sentosa, Kebun Bangkinang, yang berada di Sei Jernih, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Barang bukti yang diamankan 1 paket jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 0.14 Gram), HP Oppo, kotak rokok merk Sampoerna, selembar kertas tissue, sepeda motor Yamaha Gear warna hitam tanpa nomor polisi.

Penangkapan ini berawal ketika  Security PT. Johan Sentosa mempergok  PA sedang melakukan pencurian terhadap buah kelapa sawit di daerah Blok A.26 Divisi II PT Johan Santosa Kebun Bangkinang, Sei Jernih, Kelurahan Pasir Sialang.

Lalu pelaku dibawa ke Pos Security untuk diinterogasi dan pada saat itu Security sempat melihat ada  satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yang dibalut dengan kertas tissue serta dimasukkan kedalam kotak rokok Merk Sampoerna, dan pelaku menyimpann sabu di dalam kantong sebelah kanan bagian depan sepeda motor merk Yamaha Gear warna merah hitam.

Kemudian melihat hal tersebut pihak Security PT. Johan Sentosa Kebun Bangkinang menghubungi Pihak Kepolisian.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan diintrogasi kepada pelaku dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari JE (DPO) di daerah Tower Sp II Kecamatan Bangkinang.

Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH MH membenarkan kejadian tersebut.

"Tim langsung melakukan pengejaran terhadap JE, akan tetapi pelaku JE sudah tidak berada ditempat dan Nomer Hp nya tidak Aktif"jelas Kasat.

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. "Ia sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kini sudah mendekam di sel Polres Kampar," Tegas Aprinaldi. (hpk)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved