Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Politik
KPU Revisi Aturan Pembulatan ke Bawah 30 Persen Caleg Perempuan
Rabu, 10 Mei 2023 - 13:42:28 WIB

SULUHRIAU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 yang mengatur tentang keterwakilan perempuan dalam pencalegan pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan melakukan perubahan setelah melakukan diskusi bersama Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami merespons masukan dari berbagai kalangan sepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam PKPU no 10/2023 terutama berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal calon DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota perempuan di setiap daerah pemilihan," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Perubahan dalam aturan KPU itu merujuk pada cara penghitungan 30 persen legislatif yang sebelumnya dilakukan pembulatan ke bawah jika dua tempat desimal di belakang koma bernilai di bawah 50.

"Jadi dalam teks sekarang ini, pasal 8 ayat 2 PKPU 10/2023 berbunyi bahwa dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil, menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai a, kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah atau b, 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas," jelas Hasyim.

Hasil revisi yang telah disepakati oleh para pihak penyelenggara Pemilu tersebut memutuskan untuk melakukan pembulatan ke atas bagi hitungan yang menghasilkan angka pecahan.

"Akan dilakukan perubahan menjadi dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas," tutur Hasyim.

Sebelumnya, sejumlah aktivis perempuan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur keterwakilan perempuan dalam pencalegan Pemilu 2024.

Mereka mengkritik pasal 8 ayat (2) aturan tersebut yang mengatur penghitungan minimal keterwakilan perempuan. Pasal itu dinilai tak sesuai dengan kewajiban keterwakilan perempuan 30 persen dari total caleg setiap partai.

Pengesahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 disebut menjadi ancaman penurunan keterwakilan perempuan di parlemen untuk pemilu 2024.

Dalam klausul pasal 8 terkait dengan persyaratan pengajuan bakal calon menyebutkan, daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil dan setiap tiga orang bakal calon pada susunan daftar bakal calon wajib terdapat paling sedikit satu orang bakal calon perempuan.

Masalah muncul pada poin setelahnya.

Penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil yang menghasilkan angka pecahan, dua desimal di bawah nilai 50 akan dilakukan pembulatan ke bawah. Sementara di atas 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 248 UU 7 Tahun 2017 mengenai Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terhadap terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Ketika dilakukan pembulatan ke bawah, berarti tidak bakal genap 30 persen. Sebagai contoh, jika jumlah bacaleg di satu dapil itu tujuh orang, maka hanya perlu menghadirkan dua orang bacaleg perempuan. Artinya, representasi perempuan di dapil tersebut kurang dari 30 persen.

Hal ini sangat berbeda dengan aturan di Pemilu 2019 yang jelas dan tegas melakukan penghitungan 30 persen di setiap dapil yang menghasilkan pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Aturan pembulatan yang ditetapkan KPU RI melalui PKPU 10 Tahun 2023 berisiko merugikan bacaleg perempuan dan dapat dipastikan bacaleg perempuan yang didaftarkan mengalami penurunan termasuk juga pada tingkat keterpilihannya. (CNNIndonesia.com)



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat