Ungkap Kasus Pembunuhan di Atas KM Samudra, Polres Natuna: Pelaku Tusuk Korban Sedang Tidur
Sabtu, 06 Mei 2023 - 20:51:51 WIB
SULUHRIAU, Natuna- Polres Natuna, Kepri mengungkap kasus pembunuhan terjadi di KM Samudra GT.30 NO.2143/GGE di Perairan Subi terjasi Rabu tanggal 26 April 2023 lalu.
Pelaku seorang pria beinisial AA ditangkap di Pelabuhan Subi oleh anggota Polsek Serasan dan Posal Subi.
Dari ekspos kasus ini disampaikan
Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Ikhtiar Nazara, SH,.MH didampingi Kasi Humas Aipda David Arviad dan Kanit Reskrim Aipda Teddy, Sabtu, (6/5/2023) mengatakan, kronologi peristiwa ini terjadi, pelaku AA menusuk korban dengan sebuah pisau pada Rabu 26 April 2023 sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat itu korban sedang tidur di kamar kapal, pelaku membawa pisau langsung menusuk perut korban sebanyak 2 kali.
Kemudian korban terbangun sambil berteriak minta tolong dan berusaha mengejar pelaku dalam kondisi pisau tertancap di perut.
Pelaku berusaha kabur dengan meloncat ke laut, namun berhasil diamankan nelayan lainnya dan diserahkan kepada aparat Kepolisian.
“Saat itu korban belum meninggal, dibawa ke Puskesmas Subi untuk mendapatkan pertolongan. Karena tidak tertangani di sana, akhirnya dibawa RSUD Natuna dan Meninggal dunia di Ranai,” ujar Kasat.
Motif penusukan ini dilatarbelakangi unsur sakit hati. Pada tanggal 24 April 2023, ketika sedang mencari ikan, korban dan pelaku terlibat perkelahian. Namun pada saat itu berhasil dilerai oleh teman-teman mereka. Akan tetapi, pelaku tidak terima karena matanya bengkak terkena pukulan korban.
"Dari penangkapan korban diamankan barang bukti 1 unit Kapal KM. Samudra GT.30 NO.2143/GGE beserta dokumen kapal, 1 helai selimut warna merah, 1 satu helai celana pendek warna abu-abu, 1 helai celana pendek warna hitam garis kuning di samping, 1 helai baju yang di potong warna hitam belang putih, 1 buah kasur ukuran 90 cm x 200 cm warna biru dongker corak daun warna putih" kata Kasat.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 Ayat (3) jo Pasal 340 jo Pasal 338 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 15 tahun atau seumur hidup. (zul)
Editor: Khairul
Komentar Anda :