Ribuan Buruh Demo ke Istana negara, Tuntut Omnibus Law Dicabut
Senin, 01 Mei 2023 - 20:20:34 WIB
SULUHRIAU- Ribuan buruh berkumpul dan peringati hari buruh internasional atau may day di depan Istana Negara, Jakarta Pusat Senin (1/5/2023).
Ribuan buruh ini melakukan aksi jalan kaki ke Patung Kua Jakarta sebagai titik kumpul. Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) ini, melakukan aksi jalan kaki ke Istana Negara.
Dalam aksi jalan kaki ini, para buruh menutut pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai menyengsarakan Buruh Indonesia.
Data di lapangan, buruh- buruh ini ada yang berasal dari Partai Buruh, FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia), KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia).
Mereka mengaku aksi buruh ini dilakukan serentak se Indonesia. Ada 38 provinsi di Indonesia yang buruhnya turun ke jalan.
Dikatakan Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal , aksi di Istana Negara akan dilanjutkan dengan May Day Fiesta di Istora Senayan.
Dalam aksi ini menurut Said, nantinya ada calon Presiden yang ikut bersuara saat May Day.
"Di Istora Senayan akan dilakukan May Day Viesta. Akan dilakukan dari jam 13.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB. May Day Viesta akan diisi pidato dan orasi dari pimpinan buruh. Ada kemungkinan juga ucapan hari buruh internasional dari capres yang sudah diputuskan dalam rakernas partai buruh. Ini rakernas ya belum keputusan Partai Buruh," ujarnya.
Said mengatakan buruh yang turun ke jalan hari ini membawa 7 tuntutan kepada DPR dan pemerintah Indoensia yang berisikan:
1. Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
2. Cabut parliamentary threshold 4 persen dan Presidential threshold 20 persen karena membahayakan demokrasi yang kita kenal.
3. Sahkan RUU DPR dan perlindungan pekerja rumah tangga.
4. Tolak RUU kesehatan
5. Reforma agraria dan kedaulatan pangan. Tolak bank tanah, tolak impor beras kedelai dan lain-lain.
6. Pilih capres yang pro buruh dan kelas pekerja. Partai buruh haram hukumnya berkoalisi dengan parpol yang mengesahkan UU Ciptakerja.
7. HOSTUM, hapus out sourcing, tolak upah murah.
Sumber: disway.id
Editor: Jandri
Komentar Anda :