Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Hukrim
Ngaku Bisa Tarik Emas Ghaib, Dukun Palsu di Rohil Perkosa Anak Gadis Pasien
Sabtu, 29 April 2023 - 22:03:32 WIB

SULUHRIAU, Rohil-Seorang pria berinisial LM alias Mbah Leman (56) warga Jalan Kampung Pajak, Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumut digelandang ke kantor Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil).

LM mengaku bisa menarik uang ghaib, sehingga masyarakat terperdaya. Sementara LM hanya seorang dukun palsu, karena alih-alih LM memperkosa anak gadis pesiennya.

Kasus permerkosaan ini membawa LM ke jeruji besi. Peristiwa ini terjadi Minggu (22/4/2023). Dukun palsu yang tidak memiliki bekerja ini dilaporan orangtua korban berinisial J (19) yakni SZ.

Kronologis terajdinya peristiwa ini,
tatkala LMmelakukan aksi ritual penarikan emas ghaib di rumahnya yang beralamat di salah satu Kepenghuluan di Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH S.IK, M.Si melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan di Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil.

Dikatakan AKP Juliandi, awalnya pelapor dan terlapor mengadakan perjanjian dan sepakat hendak menarik emas di rumah pelapor.

Kemudian pelapor disuruh berzikir oleh terlapor di kamar tengah selama kurang lebih dua jam.  
Sementara isteri pelapor disuruh berzikir di ruang shalat, anak dan menantu pelapor sedang tidur di dapur.  Sedangkan korban dan terlapor berada di ruang tengah.

Lalu menantu pelapor, SH datang ke rumah pelapor dan saksi FF masuk dari pintu belakang dan menemukan lampu ruang tengah dan lampu kamar dalam keadaan mati.

Kemudian keduanya berteriak-teriak memanggil korban. Namun karena tidak dijawab SH dan FF mengecek semua kamar. "Salah satu kamar paling depan terkunci dari dalam dan saksi langsung mendobrak kamar tersebut,” jelas AKP Juliandi lagi.

Setelah kamar tersebut terbuka korban langsung keluar dari kamar dalam keadaan nangis dan sujud di kaki FF kemudian ditanya oleh saksi. “Kau diapain, Kau digituin” tanya saksi.  lalu korban menjawab," Ampun bang sambil mengangguk, dan mengatakan ini aku gak pakai celana dalam,"

Kemudian kedua ini memergoki terlapor sembunyi di balik pintu dan menanyakan terlapor. Akan tetapi terlapor tidak mengakui perbuatannya. "Tak berapa lama kemudian warga datang kerumah pelapor dan mengamankan terlapor serta melaporkan kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas untuk dibawa ke Polsek guna pengusutan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Rohil ini.

Barang bukti diamankan 1 helai celana jeans merk Levis berwarna biru, 1 helai celana dalam warna abu-abu merk Romp,1 helai celana panjang karet warna merah bata, 1 helai baju lengan panjang warna merah bata,1 helai baju dalam atau tentop yang bermotif warna merah, 1 helai celana dalam warna hitam abu-abu bermotif bunga.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ini didakwa dengan pasal 285 KUHP tentang perzinahan pemerkosaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua belas tahun.  (src, blb)




 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat