Senin, 06 Mei 2024
Warnai Pilgubri 2024, Abdul Wahid Mendaftar ke PDIP | Gelar Silaturahmi, M Yasir: Pj Walikota Sangat Support KONI Pekanbaru | Truk Angkut Kayu Alami Patah As, Lalin Jl HR Soebrantas Sempat Macet Panjang | Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Berambut Pirang Diringkus Polsek Siak Hulu | Sukses, Manasik Haji Tingkat Kota Pekanbaru Ditutup | Maju di Pilkada Agam, Amril Jambak Mendaftar di Tiga Parpol
 
Hukrim
Cewek Panggilan di Michat Bersimbah Darah dengan Tubuh Penuh Tikaman

Hukrim - - Kamis, 20/04/2023 - 09:01:53 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Seorang pria ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Pekanbaru, Riau karena diduga secara membabi buta menikam seorang cewek panggilan.

Tersangka RO (28) melakukan aksinya di salah satu kamar hotel di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Selasa (18/4/2023) dini hari WIB.

Akibatnya, korban dilarikan ke rumah sakit karena mengalami 26 luka tusukan di sekujur tubuhnya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan kepada wartawan mengatakan, pelaku ditangkap usai polisi menerima laporan dari pihak hotel bahwa seorang gadis inisial ET (16) telah dianiaya oleh pelaku di salah satu kamar hotel itu.

Kami segera menuju lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Di lokasi, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menikam korban," kata Andrie, Rabu (19/4/2023).

Beruntung peristiwa berdarah itu segera diketahui housekeeping dan security hotel, sehingga nyawa korban masih dapat di selamatkan.

"Saat ini korban masih di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, sedangkan pelaku sudah ditangkap dan masih dalam pendalaman penyidikan," ungkap Andrie.

Dikatakan, pelaku nekat menikam korban untuk melampiaskan kekesalannya terhadap sindikat Gadis penghibur lain di MiChat yang pernah melakukan pemerasan terhadapnya.

Amarah pelaku terhadap korban dipicu dari pengalaman buruk pelaku yang pernah diperas oleh sindikat PSK lain yang juga dipesan melalui aplikasi MiChat beberapa waktu yang lalu," ungkap Andrie.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) jo 76 C UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau 351 ayat (2) atau 353 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 4 tahun. (dic)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved