Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Pendidikan
Dosen dan Tenaga Pendidik Non ASN UIN Suska Riau Gelar Demonstrasi, Ini yang Mereka Tuntut
Senin, 17 April 2023 - 17:30:42 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Ratusan dosen dan tenaga pendidik Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) menggelar aksi demonstrasi, Senin (17/4/2023) di Kampus UIN Panam.

Mereka menuntut agar pemerintah menjamin tidak adanya PHK secara sepihak bagi dosen dan pendidik non ASN yang pada 28 November 2023 akan ditiadakan.

Para dosen dan tenaga pendidik di UIN Suska Riau ini tergabung dalam Gerakan Nasional Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi Negeri Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Gerakan ini juga bersamaan dengan aksi serentak yang dilaksanakan di masing-masing kampus di berbagai daerah di Indonesia.

Salah seorang dosen, Muammar berharap tidak ada PHK sebelum tanggal 28 November 2023 setelah pemberlakuan pasal 99 ayat (2) PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. "Kami menuntut pemerintah agar memastikan dan menjamin tidak ada PHK massal, tidak ada PHK bertahap, dan tidak ada PHK terselubung yang kemungkinan akan diberlakukan," kata Muammar.

Pihaknya juga menuntut Kemenpan RB, BKN, dan Kemenag dan Kemendikbudristek untuk menyelesaikan pengangkatan seluruh dosen tetap non ASN dan tenaga kependidikan non ASN di lingkungan perguruan tinggi negeri menjadi ASN sebelum tanggal 28 November 2023. "Kami menuntut dan mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan revisi RUU No 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi Undang-undang," pintanya.

Merujuk Pasal 99 ayat 2 PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pegawai non ASN hanya boleh bertugas sampai pada tanggal 28 November 2023 dan dapat diangkat menjadi ASN PPPK apabila memenuhi persyaratan (kompetensi).

Muammar menilai ketentuan persyaratan kompetensi diatur dalam berbagai regulasi yang dikeluarkan oleh Menpan RB sebagai dasar BKN untuk menyelenggarakan proses seleksi tidak mengedepankan prinsip keadilan bagi dosen dan tenaga kependidikan yang telah mengabdi selama puluhan tahun di PTN.

Belum lagi, soal persyaratan kompetensi yang diwajibkan bagi tenaga non PNS, dosen dan tenaga untuk dapat dinyatakan lulus dan dapat diangkat menjadi ASN PPPK dalam berbagai ketentuan yang dikeluarkan, sama sekali telah mengabaikan keberadaan non ASN yang telah direkrut berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang telah menjadi dasar pengangkatannya selama ini.

Dijelaskannya, seleksi kompetensi yang dilakukan oleh BKN terhadap non ASN (dosen dan Tendik) berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Menpan RB jelas-jelas sangat menyulitkan para non ASN untuk dapat lulus dalam proses seleksi.

"Kami memandang pemerintah tidak serius dan tidak memiliki niat yang baik untuk menyelesaikan tenaga non ASN sampai batas waktu yang telah ditentukan," tegasnya.

Dijelaskannya, keberadaaan dosen dan tenaga pendidik non ASN PTN Keagamaan secara hukum didasarkan pada ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Khusus untuk keberadaan dosen tetap non ASN didasarkan pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. "Maka jelaslah, keberadaan dosen dan tenaga kependidikan pada PTN selama ini direkrut berdasarkan prinsip sistem merit," tambah Muammar.

Lebih jauh dijelaskannya, hal ini menunjukkan keberadaan dosen dan Tendik di lingkungan PTN secara hukum sudah sah dan legal. "Makanya kami berpendapat, ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK telah mengabaikan keberadaan (eksistensi), mendiskriminasikan tenaga non ASN yang telah bekerja berpuluh tahun selama ini di instansi pemerintah, dan telah diangkat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan nasional. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan keadilan," pungkasnya. (src)




 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat