Terobsesi Karena Nonton Video Porno, ABG Cabuli Balita
Minggu, 16 April 2023 - 09:19:46 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Seorang ABG (anak baru gede) berusia 14 tahun, nekat melakukan pencabulan terhadap seorang balita yang masih berusia 4 tahun.
Perbuatan tak senonoh ini terjadi karena ABG ini terobsesi menonton video porno.
Peristiwa ini terjadi Kamis (13/4/2023) sekitar jam 15.00 Wib di Parit Samping Posyandu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Pelaku adalah F (14) warga Kecamatan XIII Koto Kampar. Dari penangkapan pelaku diamankan barang bukti sehelai baju anak anak warna biru motif cartoon, sehelai celana pendek anak-anak warna abu-abu, sehelai celana dalam warna putih polos dan hasil visum et refertum (VER) Rumah Sakit Bhayangkara.
Kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polsek III Koto Kampar oleh Ayah Korban E (49) dan korban berinisial A (4).
Kejadian ini berawal, pada saat itu E tiba di rumah, lalu istrinya N menceritakan bahwa anaknya A telah dicabuli oleh pelaku secara tidak senonoh.
Mendapat laporan istrinya tersebut, E langsung melaporkannya ke polsek XIII Koto Kampar untuk pengusutan lebih lanjut.
Setelah itu, sekira pukul 17.45 WIB, anggota piket jaga Mapolsek XIII Koto Kampar mendapat informasi dari warga bahwa warga telah mengamankan seorang pelaku cabul di salah satu rumah warga.
Reskrim Polsek beserta anggota piket langsung menuju TKP. Setiba di TKP pelaku diserahkan oleh warga kepada piket Polsek XIII Koto Kampar dan pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Sudiyanto SH MH membenarkan hal itu, pelaku katanya sudah diamankan di Mapolsek.
“Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dikarenakan sebelumnya terobsesi dari menonton film porno melalui handphone milik temannya,” jelas Kapolsek.
Ia berharap hal ini menjadi pelajaran bagi semua. "Pengaruh HP sangat dahsyat, jadi perlu kita pengecekan terhadap anak yang yang menggunakan HPnya,” tambah Sudiyanto.
Untuk pelaku yang masih dibawa umur dijerat dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No 1 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjadi undang undang Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistim Peradilan Anak. (hpk)
Editor: Jandri
Komentar Anda :