Senin, 17 Agustus 2026 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
 
 
☰ Hukrim
Pria Ini Paksa Anak Usia 10 Tahun Layani Nafsu Bejadnya
Sabtu, 15 April 2023 - 13:16:57 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Seorang pria paru baya warga Kecamatan Kampar Kiri Tengah ditangkap Polsek Kampar Kampar Kiri Hilir, Jumat (13/4/2023) malam.

Pasalnya, pria ini nekat melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 10 tahun.

Pelaku berinisial MU (43) warga Kampar Kiri Hilir, pelaku melakukan aksi bejadnya tersebut pada Minggu di bulan Februari 2023 sekira jam 13.00 WIB. Ia melakukan perbuatannya di kamar tidur rumah pelaku.

Barang bukti yang diamankan satu stel baju tidur warna pink motif Minnie Mouse dan sehelai celana dalam warna kuning. Kasus ini di laporkan langsung oleh Ibu korban S (42) dan korban N (10).

Kejadian ini berawal pada hari medeo.dan Februari 2023 itu, sewaktu ibu korban mencuci pakaian korban, kemudian ibunya mendapati cairan putih kemerahan di celana dalam korban.

Awalnya Ibu korban tidak curiga, kemudian berselang dua hari pelapor mendengar cerita dari teman korban yang menceritakan kalau korban telah diperkosa oleh pelaku.

Setelah itu malamnya Ibunya menanyakan langsung ke korban, apakah ada diapa-apain oleh pelaku, lalu korban bercerita sewaktu korban  bermain bersama teman-temannya disamping rumah pelaku, tiba-tiba datang pelaku memegang tangan korban.

Pelaku membawa korban masuk ke dalam rumah pelaku, lalu di bawa masuk kamar tidur, lalu pelaku mengunci pintu kamar, setelah itu pelaku menidurkan korban diranjang, lalu pelaku melakukan aksi bejadnya.

Setelah itu, pelaku berkata kepada korban kalau disebar sebar, kena pukul sambil memberi uang sepuluh ribu, kemudian korban disuruh pulang ke rumah.

Atas kejadian tersebut Ibu korban melapor ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna diproses lebih lanjut. Setelah dilakukan visum dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pelaku sempat mengetahui kalau di laporkan oleh orangtua korban ke Polisi. Dan langsung melarikan diri.

Kemudian pada Jum'at (13/4/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.

Pihak Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir dipimpin Kanit  IPDA Andi Azhari SH beserta anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Sekira Pukul 23.00 WIB, Tim berhasil mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna proses hukum lebih lanjut."jelas Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri SH MH.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati Undang Undang No.1 Tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23.Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Aaya menghimbau kepada orang tua untuk selalu menjaga anak-anaknya dari hal seperti ini. Karena pelaku selalu orang terdekat dengan kita," tegas Kapolsek. (hpk)




 
Berita Lainnya :
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    02 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    03 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    04 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    05 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    06 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    07 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    08 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    09 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    10 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    11 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    12 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    13 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    14 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    15 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    16 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    17 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    18 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    19 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    20 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    21 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    22 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat