Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Metropolis
Badan Kesbangpol Pekanbaru Mudahkan Ormas Daftar dan Lapor Melalui Aplikasi SIOMANTAP
Senin, 27 Maret 2023 - 13:21:18 WIB
Kabid Kesbag Ormas Badan Kesbangpol Pekanbaru, Ilham Akbar, ST, M.Si.

SULUHRIAU, Pekanbaru-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pekanbaru membuka layanan Aplikasi Sistim Informasi Organisasi Kemasyarakatan Kota Pekanbaru (Siomantap) dengan alamat siomantap.pekanbaru.go.id.

Aplikasi Siomantap ini sudah selesai dan sudah disosialisasikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada serta sejumlah stakeholder.

Namun, saat ini masih tahap sosialisasi masif kepada masyarakat umum (publik) sebelun benar-benar efektif diterapkan.

Kabid Kesbag Ormas Badan Kesbangpol Pekanbaru, Ilham Akbar, ST, M.Si, Senin (27/3/2023) menjelaskan, dengan fasilitas layanan Siomantap (secara online) ini pendaftaran dan pelaporan pengurusan ormas ataupun LSM serta akvitas sebuah ormas/LSM jauh lebih mudah, efektif dan efisien.

Tidak hanya bagi ormas/LSM itu sendiri, namun juga kemudahan bagi bagi Badan Kesbangpol sendiri.

Dijelaskan, dalam asfek pelayanan pendaftaran dari ormas misalnya, kalau melalui manual (offline) butuh waktu maksimal 14 hari kerja. Sedangkan, melalui Siomantap (online) hanya butuh 5 hari kerja.  

Sedangkan dari sisi Badan Kesbangpol, akan lebih muda dalam memantau eksistensi atau aktivitas ormas atau LSM di Pekanbaru ini.

Ditambahkan, dari data Badan Kesbangpol Pekanbaru, Ormas yang terdaftar sebanyak 117. Diperkirakan, jumlah yang ada lebih banyak dari itu.

Keterangan foto tidak tersedia.
Persyaratan pendaftaran Ormas/LSM di Badan Kesbangpol Pekanbaru.

Nah, itu baru ormas terdaftar, belum tahu apakah ormas itu aktif atau tidak, karena memang sebagian tidak ada pelaporan. Berdasarkan UU ormas diharuskan melapor minimal sekali 6 bulan.

"Nanti, penggunaan Siomantap ini akan kita umumkan dan setelah itu ormas diharapkan memanfaatkan layanan siomantap.pekanbaru.go.id ini untuk mendaftar dan pelaporan," kata Ilham.

Menurutnya, ada beberapa manfaat ormas itu didaftarkan, salah satunya, nanti akan menjadi syarat ormas mendapat dana hibah untuk pembinaan atau kegiatan jika ormas itu terdaftar di Badan Kesbangpol.

Syarat-syarat pendaftara ormas ini ada sebanyak 23 item. Untuk lebih jelasnya pengurus ormas atau LSM  bisa datang ke kantor Badan Kesbangpol Pekanbaru, Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. (sr3)



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat