Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Sosial Budaya
Rakernas SMSI, Firdaus: Media-Media Kecil Punya Hak Tumbuh Dalam Iklim Demokrasi
Selasa, 07 Maret 2023 - 19:13:14 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - Sampai saat ini, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terus bekerja mewujudkan pers yang sehat.

Itu dibuktikan dengan pembentukan sejumlah lembaga seperti Forum Pemimpin Media (Pemred) Siber, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers SMSI, Siber Millineal dan rapat-rapat kerja nasional yang seluruhnya bertujuan menciptakan iklim usaha dan pemberitaan yang adil dan memenuhi tujuan UU Pers.

Hal itu disampaikan Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus saat menyampaikan ssmbutan pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-6 SMSI di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Dikatakan Firdaus, pihaknya memperjuangkan anggota di seluruh daerah supaya dapat bekerja secara profesional. Artinya, seluruh perusahaan pers harus bekerja sesuai peraturan yang diatur dalam UU Pers.

Dan untuk melindungi anggota SMSI dari berbagai ancaman, sebut Firdaus, SMSI telah membentuk LBH SMSI.

"Untuk memperkuat kualitas karya jurnalistik, juga telah dibentuk Forum Pemred SMSI yang bertugas menjaga produk pers yang dihasilkan anggota," sebut Firdaus seraya berpesan kepada Dewan Pers supaya tetap membela kepentingan pers, tanpa dapat diintervensi oleh kekuatan besar dan oligarki.

Media-media kecil yang ada di seluruh Indonesia juga punya peranan besar bahkan lebih efektif dalam menjaga nilai-nilai keindonesiaan.

"Kita berkomitmen akan berdiri di garda terdepan dalam membela media-media kecil yang terancam dianiaya oleh kekuatan modal besar. Media-media kecil juga punya hak tumbuh di dalam iklim demokrasi, mereka memiliki hak berusaha sembari terus menjaga demokrasi supaya tidak melenceng dari jalurnya," ujar Firdaus.

Dewan Lindungan Karya Jurnalistik Berkualitas

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan, SMSI dan konstituen lainnya di Indonesia terus mendampingi Dewan Pers.

Sehingga  lembaga tersebut mampu melahirkan peraturan yang berdasarkan harapan konstituen dan tidak bertentangan dengan peraturan. Dan dalam penyusunan aturan publisher right, supaya kontituen selalu mengawasi.

“Mohon monitor terus. Jangan percaya saja kepada kami. Kita semua harus memonitor, memberikan evaluasi, memberikan masukkan demi kebaikan regulasi. Bukan untuk kepentingan pribadi yang mengatasnamakan perlindungan pada media atau mengatasnamakan perlindungan pada wartawan, tapi sesungguhnya meninggalkan hakikat Undang-Undang (UU) Pers,” tegas Ninik Rahayu.

Dikatakannya, Dewan Pers memberikan perlindungan kepada seluruh karya jurnalistik berkualitas yang berpijak pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan menaati Pedoman Pemberitaan Siber bagi media online (siber).

"Undang-Undang Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers memiliki dua semangat. Pertama, mewujudkan kemerdekaan pers, dan kedua, membangun kehidupan pers nasional yang lebih baik," katanya sembari menegaskan, dirinya hadir dalam Rakernas dan HUT ke-6 SMSI untuk memberikan dukungan penuh agar tujuan bermedia sampai, mendorong pers yang lebih baik, menghasilkan keutuhan dalam bernegara dan memperhatikan kebhinekaan.

Pada kesempatan itu, Ninik Rahayu juga menegaskan, Dewan Pers memberikan perlindungan kepada siapapun. Tidak dibatasi hanya pada perusahaan pers yang sudah terdata.

“UU memandatkan pendataan, bukan pendaftaran. Bila perusahaan pers melakukan pendataan, maka kami wajib memverifikasi. Kalau tidak terdata tetap dilindungi sepanjang koridornya karya jurnalistik berkualitas," katanya.

Terkait kerjasama dengan pemerintah dan institusi swasta, tegas Ninik Rahayu, selama bersepakat tidak bisa dilarang. Karena kerjasama antar para pihak dilindungi oleh undang-undang.

“Perjanjian kerjasama itu wilayah privat. Tidak bisa diatur di luar aturan yang telah ada. Sepanjang mereka bersepakat, silakan. Tapi kalau kami dimintai pendapat, maka kami anjurkan bekerja sama dengan media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers,” sebut Ninik.

Bagaimana dengan wartawan yang belum lulus UKW, dapatkah dilayani permintaan wawancara oleh narasumber? Lagi-lagi Ninik Rahayu menegaskan tidak ada larangan untuk melakukan wawancara.

“Yang Dewan Pers lindungi adalah karya jurnalistik berkualitas. Setiap wartawan yang meminta wawancara dapat dilayani oleh narasumber. Bila ada sengketa, yang Dewan Pers lindungi adalah karya jurnalistik berkualitas,” tegasnya lagi seraya menyampaikan, dalam penyusunannya mempedomani UU Nomor 40 Tahun 1999, KEJ, Pedoman Pemberitaan Siber dan sejumlah aturan DP lainnya.

"Presiden ingin kita punya kehidupan yang lebih adil antara platform dan perusahaan pers agar ekosistem pers kita menghasilkan karya jurnalistik berkualitas. Itu yang kita pedomani dalam penyusunan draft Perpres (publisher right),” sebut Ninik Rahayu.(rls)




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat