Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Yosua
Selasa, 14 Februari 2023 - 13:33:58 WIB
|
Kuat Ma'ruf (foto: tangkapan layar)
|
SULUHRIAU- Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, divonis 15 tahun penjara oleh majlis Hakim PN Jakarta Selatan dalam sidang Senin, (14/2/2023).
Kuat dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Kakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” ucapnya melanjutkan.
Menanggapi vonis ini, Sopir keluarga Ferdy Sambo itu pun mengatakan, akan banding. "Pasti bandinglah," kata Kuat seusai sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Kuat tetap bersikeras tidak membunuh Yosua. Kuat juga mengatakan tidak berencana membunuh Yosua.
"Karena saya tidak membunuh dan tidak berencana," kata Kuat.
Vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut Kuat dengan delapan tahun penjara.
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf. (live TV/src)
Komentar Anda :