Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Senin, 13 Februari 2023 - 20:28:40 WIB
|
Foto tangkapan layar saat Putri Candrawathi mengikuti sidang vonis
|
SULUHRIAU- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang vonis digelar di PN Jakarta Selatan Senin, (13/2/2023) yang berlangsung dari sore hingga malam.
Sidang vonis Putri Candrawathi dipimpin langsung oleh Wahyu Iman Santoso dan hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.
Majelis hakim meyakini Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu.
"Menjatuhkan pidana, oleh karena itu selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Saat vonis 20 tahun terhadap Putri Candrawathi dibacakan hakim, pengunjung sidang di PN Jakart Selatan riuh.
Atas vonis ini, orangtua Nofriansyah Yosua Hutabarat Rosti Simanjutak mengaku puas, keluarga dan masyarakat dirasa mendapat keadilan. "Kami ucapkan terima kasih pada pak hakim dengan vonis diberikan," katanya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Putri Candrawathi selama delapan tahun penjara.
Ia dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri diyakini turut serta membunuh Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Atas perbuatannya, Putri dan keempat terdakwa lain diyakini melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, sidang sebelumnya, majlis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi.
Vonis ini kebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut mantan Kadiv Propam Polri tersebut seumur hidup.
Sumber: Live TV
Editor: Khairul
Komentar Anda :