Senin, 23 September 2024 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati | KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024 | Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024 | Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka? | Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024 | Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau
 
 
☰ Ekbis
Sebanyak 47.966 Kendaraan di Riau Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak, Pemasukan PAD Rp57,09 M
Jumat, 10 Februari 2023 - 19:36:28 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Terhitung sejak pemberlakuan pemutihan atau penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor pada 01 Februari lalu, hingga saat ini sudah 47.966 kendaraan bermotor yang memanfaatkan program tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau Syahrial Abdi melalui Kabid Pajak M Sayoga mengatakan, dari total 47 ribu lebih kendaraan bermotor yang membayar pajak tersebut, pendapatan asli daerah berhasil dihimpun sebanyak Rp57.092.484.979

"Masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan denda pajak saat ini mulai banyak, terbukti dengan perolehan pendapatan daerah sebesar Rp57 miliar lebih dalam kurun waktu sepekan lebih," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk jenis kendaraan yang paling banyak dibayarkan pajak kendaraan bermotornya yakni kendaraan roda dua sebanyak 32.911 unit, kemudian mini bus 9.240 unit, pick up 2.187 unit, jeep 1.301 unit.

"Kemudian truck 1.555 unit, sedan 365 unit, bus 6 unit, light truk 289 unit, microbus 75 unit, dan sepeda motor roda tiga 37 unit," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menunggu hingga waktu akhir program baru membayar pajak. Sehingga bisa terhindar dari penumpukan dan masyarakat tidak terlalu lama mengantri.

"Karena program penghapusan denda keterlambatan membayar pajak ini hingga 31 Mei. Jadi masih ada cukup waktu," imbaunya.

Terpisah sebelumnya, disampaikan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau, AKBP Budi Setiyono mengatakan, wajib pajak membludak sejak diberlakukanya program '7 Berkah Pajak Daerah'. Bahkan pihaknya mencatat terjadi jumlah peningkatan hingga 74 persen.

"Antusias masyarakat sangat tinggi sejak awal diberlakukannya program 7 Berkah Pajak Daerah. Kenaikan sampai 74 persen sejak 1 Februari," kata Budi di Kantor Samsat Jalan Gajah Mada, Jumat (10/2/2023).

Melihat antusias masyarakat yang tinggi, petugas pun sampai mendirikan tenda di lokasi. Tenda didirikan demi memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang membayar pajak.

"Untuk Samsat Kota kita dirikan tenda di lokasi karena meningkatnya masyarakat bayar pajak. Tentu ini bentuk pelayanan kami agar masyarakat juga nyaman saat melakukan pembayaran," kata Budi.

Budi mencatat, kenaikan tertinggi terjadi di Samsat Pekanbaru Kota. Sebab dalam 9 hari terakhir tercatat ada kenaikan 108 persen dari awal periode 23-28 Januari sebanyak 1.702 jadi 3.546 untuk pengesahan atau naik 1.844 di periode 30 Januari-4 Februari.

Selain itu, ada pula perpanjangan naik dari 599 menjadi 1.341 pada periode serupa. Terakhir untuk perubahan naik drastis dari 213 menjadi 388.

"Untuk di Pekanbaru kita ada tujuh Kantor Pelayanan seluruhnya naik. Kenaikan rata-rata dari seluruh Kantor Pelayanan adalah 74 persen dari pengesahan, perpanjangan dan perubahan pajak," katanya.

Pemerintah Provinsi Riau memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak dan telat bayar. Lewat program '7 Berkah Pajak Daerah' pemerintah membebaskan denda pajak kendaraan.

Pembebasan denda pajak kendaraan itu dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah bersama Direktorat Lalulintas Polda Riau. Selain itu turut terlibat unsur Jasa Raharja perwakilan Riau mulai 1 Februari hingga 31 Mei mendatang. (mcr)




 
Berita Lainnya :
  • Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
  • KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
  • Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
  • Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
  • Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    02 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    03 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    04 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    05 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    06 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    07 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    08 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    09 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    10 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    11 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    12 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    13 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    14 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    15 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    16 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    17 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    18 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    19 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    20 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    21 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    22 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat