Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Hukrim
Akhmad Mujahidin Minta Maaf
Kejari Pekanbaru Bantah Tudingan Mantan Rektor UIN Suska Sebut Jaksa Terima Uang
Senin, 09 Januari 2023 - 21:07:59 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru membantah tundingan mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasih (Suska) Riau, Prof Akhmad Mujahidin, terkait tudingan telah mentransfer uang sebesar Rp713 juta ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dirinya bisa dituntut bebas dan diberi penangguhan penahanan.

Bantahan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, Senin (9/1/2023) sore.

"Kami tegaskan bawah jajaran Kejaksaan Negeri Pekanbaru tidak ada menerima apapun dari terdakwa atau penasehatnya," ujar Agung.

Diketahui Akhmad Mujahidin saat ini berstatus terdakwa dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau tahun anggaran 2020 dan 2021. Dia masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pada 16 Desember 2022, JPU telah menuntut Akhmad Mujahidin dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan subsidair selama 6 bulan pidana kurungan penjara.

Jelang sidang pembacaan vonis, Akhmad Mujahidin membuat pengakuan mengejutkan yang disebarkannya melalui pesan WhatsApp. Dia membeberkan pemberian uang total Rp713 juta untuk pengurusan perkara kepada jaksa berinisial DSD. Uang ratusan juta ini diserahkan lewat perantara pria berinisial SP.

Agung dalam bantahannya menyatakan, tidak adanya jaksa di Kejari Pekanbaru menerima uang dari terdakwa Akhmad Mujahidin atau penasehat hukumnya dibuktikan dengan pengakuan SP sendiri.

"Hal ini ditegaskan juga oleh pihak yang ternyata menerima uang atau barang dari terdakwa AM (Akhmad Mujahidin, red) yang sedang kita sidangkan, yang mengatasnamakan seorang jaksa di Pidsus. Kami tegaskan tidak ada jaksa Pidsus yang menerima uang sebagaimana yang disampaikan terdakwa," tegas Agung.

Pria berinisial SP, juga telah membuat pernyataan dengan menyebut bahwa dirinya tidak pernah menyetorkan uang yang diterima dari Akhmad
Mujahidin kepada jaksa yang dimaksud. Ditanya profesi SP, Agung mengaku tidak mengetahui pasti, tapi berdasarkan informasi yang didapat, dia merupakan bagian dari tim legal Akhmad Mujahidin.

Agung menegaskan, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru akan terus berupaya maksimal memberantas korupsi. "Semoga bidang Pidsus akan terus berkarya khususnya Kejari Pekanbaru untuk memberantas korupsi," kata Agung.

Atas tudingan tersebut, Agung menyatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut untuk kemudian dilaporkan kepada pimpinan. Tidak hanya itu, pihaknya juga berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. "Mungkin salah satunya (melapor ke polisi)," tegas Agung.

Agung menyebut, tudingan Akhmad Mujahidin tak masuk akal karena JPU dari Kejari Pekanbaru telah menuntutnya dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta. "Ini absurd (tidak masuk akal, red) ketika terdakwa meminta bebas atau onslag. Ini suatu hal yang tidak memungkinkan," urainya.

Terkait masalah ini, Akhmad Mujahidin juga sudah membuat surat pernyataan dan permohonan maaf kepada jaksa yang telah ditudingnya menerima uang. Di surat yang ditulis tangan itu, dia menyebut jika uang Rp300 juta sudah dikembalikan oleh SP kepadanya sedangkan sisanya Rp160 juta, akan segera dibayarkan dalam waktu dekat.

"Saya Akhmad Mujahidin bin Abidin memohon maaf kepada jaksa DS dan institusi kejaksaan atas kejadian ini," ungkap Akhmad Mujahidin dalam suratnya. (src)




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat