Akhmad Mujahidin Minta Maaf
Kejari Pekanbaru Bantah Tudingan Mantan Rektor UIN Suska Sebut Jaksa Terima Uang
Senin, 09 Januari 2023 - 21:07:59 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru membantah tundingan mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasih (Suska) Riau, Prof Akhmad Mujahidin, terkait tudingan telah mentransfer uang sebesar Rp713 juta ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dirinya bisa dituntut bebas dan diberi penangguhan penahanan.
Bantahan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, Senin (9/1/2023) sore.
"Kami tegaskan bawah jajaran Kejaksaan Negeri Pekanbaru tidak ada menerima apapun dari terdakwa atau penasehatnya," ujar Agung.
Diketahui Akhmad Mujahidin saat ini berstatus terdakwa dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau tahun anggaran 2020 dan 2021. Dia masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pada 16 Desember 2022, JPU telah menuntut Akhmad Mujahidin dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan subsidair selama 6 bulan pidana kurungan penjara.
Jelang sidang pembacaan vonis, Akhmad Mujahidin membuat pengakuan mengejutkan yang disebarkannya melalui pesan WhatsApp. Dia membeberkan pemberian uang total Rp713 juta untuk pengurusan perkara kepada jaksa berinisial DSD. Uang ratusan juta ini diserahkan lewat perantara pria berinisial SP.
Agung dalam bantahannya menyatakan, tidak adanya jaksa di Kejari Pekanbaru menerima uang dari terdakwa Akhmad Mujahidin atau penasehat hukumnya dibuktikan dengan pengakuan SP sendiri.
"Hal ini ditegaskan juga oleh pihak yang ternyata menerima uang atau barang dari terdakwa AM (Akhmad Mujahidin, red) yang sedang kita sidangkan, yang mengatasnamakan seorang jaksa di Pidsus. Kami tegaskan tidak ada jaksa Pidsus yang menerima uang sebagaimana yang disampaikan terdakwa," tegas Agung.
Pria berinisial SP, juga telah membuat pernyataan dengan menyebut bahwa dirinya tidak pernah menyetorkan uang yang diterima dari Akhmad
Mujahidin kepada jaksa yang dimaksud. Ditanya profesi SP, Agung mengaku tidak mengetahui pasti, tapi berdasarkan informasi yang didapat, dia merupakan bagian dari tim legal Akhmad Mujahidin.
Agung menegaskan, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru akan terus berupaya maksimal memberantas korupsi. "Semoga bidang Pidsus akan terus berkarya khususnya Kejari Pekanbaru untuk memberantas korupsi," kata Agung.
Atas tudingan tersebut, Agung menyatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut untuk kemudian dilaporkan kepada pimpinan. Tidak hanya itu, pihaknya juga berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. "Mungkin salah satunya (melapor ke polisi)," tegas Agung.
Agung menyebut, tudingan Akhmad Mujahidin tak masuk akal karena JPU dari Kejari Pekanbaru telah menuntutnya dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta. "Ini absurd (tidak masuk akal, red) ketika terdakwa meminta bebas atau onslag. Ini suatu hal yang tidak memungkinkan," urainya.
Terkait masalah ini, Akhmad Mujahidin juga sudah membuat surat pernyataan dan permohonan maaf kepada jaksa yang telah ditudingnya menerima uang. Di surat yang ditulis tangan itu, dia menyebut jika uang Rp300 juta sudah dikembalikan oleh SP kepadanya sedangkan sisanya Rp160 juta, akan segera dibayarkan dalam waktu dekat.
"Saya Akhmad Mujahidin bin Abidin memohon maaf kepada jaksa DS dan institusi kejaksaan atas kejadian ini," ungkap Akhmad Mujahidin dalam suratnya. (src)
Komentar Anda :