Jumat, 02 Oktober 2026 Siap Hadapi Penilaian IRH 2027, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pendampingan Pemda | Harmonisasi 4 Ranperbup Siak, Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah | 'PASTI ADA SOLUSI'' Episode 19, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik | Residivis Narkoba di Perhentian Raja Ditangkap, 11 Paket Sabu Disita | Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
 
 
☰ Sosial Budaya
Kolom
CAT IPMB ASN Kemenag Sebuah Upaya Wujudkan Profesionalisme dan Moderasi Beragama
Minggu, 25 Desember 2022 - 08:21:33 WIB
H Abdul Wahid

PROFESIONALISME dan Moderasai Beragama adalah dua istilah yang harus dipahami dan dipraktekan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku abdi negara, hal ini tidak bisa ditawar apatah lagi mengabaikannya.

Karena profesional adalah tuntutan pekerjaan secara tugas dan fungsi (Tupoksi), sedang Moderasai Beragama tuntutan misi sebagai ASN yang harus menjadi Garda Terdepan dalam menjaga kerukunan dan harmonisasi demi keutuhan bangsa dan negara.

Kementerian Agama saat ini menjadikan Moderasi beragama sebagai salah satu bagian dari program prioritas di berbagai sektor. Kementerian Agama berharap seluruh satuan kerja di bawah Kementerian Agama, khususnya ASN dan umumnya semuanya, bertanggung jawab dan bersungguh-sungguh untuk mewujudkan moderasi beragama dalam bentuk toleransi beragama.

Dasar Pelaksanaan

Sebagai dasar kegiatan Penyusunan Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama (IPMB) ASN Kementerian Agama Tahun 2022 adalah Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024.

RPJPN 2005-2025, Visi Indonesia 2045, dan Visi Misi Presiden menjadi landasan utama penyusunan RPJMN 2020–2024, yaitu “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian, Berlandaskan Gotong Royong”.

Selanjutnya diterjemahkan ke dalam 7 agenda pembangunan sesuai kerangka pikir. Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing merupakan agenda nomor tiga, karena  Manusia merupakan modal utama pembangunan nasional untuk menuju Pembangunan yang inklusif dan merata di seluruh wilayah.

Peningkatan kualitas dan daya saing SDM yaitu manusia yang sehat dan cerdas, adaptif, inovatif,terampil, dan berkarakter.

Kemudian Moderasi Beragama tercantum di agenda keempat, Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan Revolusi Mental sebagai gerakan kebudayaan memiliki kedudukan penting dan berperan sentral dalam pembangunan untuk mengubah cara pandang, sikap, perilaku yang berorientasi pada kemajuandan kemodernan.

Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan dilakukan secara terpadu dengan Moderasi beragama dan Penguatan budaya letarasi dan Inovasi.

Sementara itu dalan Renstra Kementerian Agama Tahun 2020-2024, Adapun Visi Kementerian Agama tahun 2020-2024 yaitu, “Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong”

Terdapat 6 (enam) kata kunci didalam Visi KemeTerdapat 6 (enam) kata kunci didalam Visi Kementerian Agama,  Profesional, Andal, Saleh, moderat, cerdas, dan Unggul. Dalam CAT IPMB ada dua kata yang akan di takar yaitu,  Profesional, artinya adalah memiliki keahlian dan keterampilan yang memerlukan kepandaian khusus, dan Moderat, artinya selalu menghindarkan perilaku atau pengungkapan yang ekstrem dan berkecenderungan ke arah dimensi atau jalan tengah.

Profesionalisme ASN

Menjadi ASN profesional menjadi dambaan setiap ASN dimanapun, dengan menjadi seorang yang professional dalam menjalankan tugas dan fungsinya seorang ASN terdorong dapat mendedikasikan segala kemampuan dan keunggulannya untuk kemajuan dan perubahan organisasi dimana ASN bekerja sehingga dengan profesionalitas yang dimilikinya mendorong dapat menjadi lebih baik dari keadaan sebelumnya.

Profesionalisme pegawai ASN di sini dapat dipahami sebagai sebuah kemampuan ASN untuk memiliki keterampilan dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan bidang dan jenjangnya masing-masing.

Profesionalisme menyangkut kesesuaian antara kemampuan birokrasi yang dimiliki oleh birokrasi dengan kebutuhan tugas (task requirements).

Mencapai kompatibilitas antara kemampuan bidang pemerintahan dengan kebutuhan tugas merupakan syarat mutlak bagi terwujudnya ASN profesional.


Dewasa ini ASN bukan lagi sebuah pekerjaan tetapi merupakan sebuah profesi. Untuk itu ASN diharapkan menjadi ASN yang profesional. Apa itu profesional?

Profesional adalah orang yang mempunyai kompetensi-kompetensi tertentu yang menjadi dasar kinerjanya. Dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara  (ASN)  disebutkan bahwa  ASN  harus  mempunyai  kompetensi.  

Profesional ASN bisa ditandai dengan kriteria yang disebutkan dibawah ini, yaitu;

Pertama, kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis.

Kedua, Kompotensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan.

Ketiga, kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

ASN dalam Moderasi Beragama

Moderasi Beragama merupakan bagian dari strategi bangsa ini merawat Indonesia. Sebagai bangsa yang sangat beragam, sejak awal para pendiri bangsa sudah berhasil mewariskan satu bentuk kesepakatan dalam berbangsa dan bernegara, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Kesepakatan ini telah berhasil menyatukan semua kelompok agama, etnis, bahasa, dan budaya.

Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti kita ketahui, merupakan abdi negara dan pelayan masyarakat. Oleh karenanya, ia memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk merawat keragaman dan kebhinekaan Indonesia, termasuk keragaman dalam kehidupan beragama.

Karenanya, setiap ASN harus paham dan mempraktikkan moderasi beragama. ASN harus menjadi garda terdepan dalam penerapan moderasi beragama.

Bagaimana agar ASN Profesional dan mempraktikan moderasi beragama?

Untuk dapat mermpraktekan tentu harus tahu dulu apa kaitan Profesionalisme dengan Moderasi Beragama. Profesionalisme ASN di sini dapat dipahami sebagai sebuah kemampuan ASN untuk memiliki keterampilan dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan bidang dan jenjangnya masing-masing.

Profesionalisme menyangkut kesesuaian antara kemampuan birokrasi yang dimiliki oleh birokrasi dengan kebutuhan tugas (task requirements).

Mencapai kompatibilitas antara kemampuan bidang pemerintahan dengan kebutuhan tugas merupakan syarat mutlak bagi terwujudnya ASN profesional. Sedangkan Moderasi Beragama itu adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan beragama.

Caranya bagaimana? Yaitu dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama berlandaskan adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa. Jadi, Moderasi Beragama ini adalah kunci terciptanya toleransi dan kerukunan pada bangsa ini. ASN dapat mempraktikan empat hal, yang ini dijadikan ukuran atau indikator Moderasi Beragama, yaitu: memiliki komitmen kebangsaan, punya toleransi yang tinggi, antikekerasan, dan akomodatif terhadap budaya lokal sejauh tidak bertentangan dengan ajaran pokok agama.

Oleh karena itu untuk menjadi ASN yang profesional sekaligus bersikap moderasi beragama, maka harus terus memperluas ilmu pengetahuan. Untuk bisa mengambil jalan tengah, seseorang harus mengerti mana yang menjadi ekstrem kanan dan ekstrem kiri. Karenanya, perlu terus belajar, dan itu dari sumber yang otoritatif. Tanpa pengetahuan, mustahil seseorang dapat bersikap profesional dan moderat.

Sebagai aparatur negara, ASN juga harus mampu mengendalikan emosi dan tidak melewati batas. Ada tiga hal yang jika dilanggar, maka seseorang dapat dikatakan ekstrem, yaitu: melanggar nilai kemanusiaan, melanggar kesepakatan bersama, dan melanggar hukum atau ketertiban umum. Ini tidak akan terjadi bila seseorang mampu mengendalikan emosinya. Maka pengendalian emosi harus dipenuhi ASN untuk dapat mempraktekan moderasi beragama.

“Memperaktekan Moderasi Beragama adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kreteria seorang ASN Profesional,  yang mesti ditunjukan dalam pikiran, sikap, ucapan, dan perbuatan.”

___________
Penulis adalah Ka Subbag TU Kantor Kemenag Kota Pekanbaru. (Isi tulisan sepenuhnya tanggungjwab penulis)




 
Berita Lainnya :
  • Siap Hadapi Penilaian IRH 2027, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pendampingan Pemda
  • Harmonisasi 4 Ranperbup Siak, Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah
  • 'PASTI ADA SOLUSI'' Episode 19, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik
  • Residivis Narkoba di Perhentian Raja Ditangkap, 11 Paket Sabu Disita
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Siap Hadapi Penilaian IRH 2027, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pendampingan Pemda
    02 Harmonisasi 4 Ranperbup Siak, Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah
    03 'PASTI ADA SOLUSI'' Episode 19, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik
    04 Residivis Narkoba di Perhentian Raja Ditangkap, 11 Paket Sabu Disita
    05 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    06 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    07 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    08 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    09 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    10 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    11 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    12 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    13 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    14 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    15 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    16 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    17 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    18 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    19 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    20 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    21 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    22 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat