Minggu, 22 September 2024 Pj Gubri Rahman Hadi sampaikan Sejumlah Poin Jadi Fokus Perhatian Pembangunan di Riau | Pemprov Riau Siapkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah untuk Pacu Jalur Tepian Narosa Kuansing | Pemprov Riau Terima Penghargaan Paritrana Award 2024 Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera | Sempena HUT ke-67 Riau, Pemprov Gelar Tabligh Akbar Hadirkan UAS dan Ustazd Das'ad Latief | Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi | Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
 
 
☰ Hukrim
Bejat, Ayah Cabuli Anak Tiri di Depan Istri, Pelaku Sempat 6 Bulan Melarikan Diri
Selasa, 20 Desember 2022 - 16:32:58 WIB

SULUHRIAU, Kampar Kiri- Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak tirinya.

Korban justru dicabuli pelaku di depan istrinya yang merupaka ibu kandung korban.  

Peristiwa itu terjadi  pada Senin 9 Mei lalu. Pelaku berinisial IK (54) warga Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Ia melakukan perbuatan biadabnya di rumah kontrakannya di Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

Sedangkan kasus ini dilaporkan oleh ibu korban SM (40) warga Kecamatan Kampar Kiri Hilir dan korban SW (12).

Peristiwa pencabulan ini awal mulanya terjadi pada Senin tanggal 9 Mei 2022 sekitar pukul 03.00 Wib, sewaktu ibu korban tidur bersama pelaku dan korban dalam satu kamar di rumah kontrakannya.

Kemudian ibu korban terbangun dan mendapati pelaku dalam keadaan telanjang sedang membuka pakaian korban yang posisinya berada disebelah korban, melihat kejadian tersebut, seketika ibu korban menangis.

Namun pelaku menyuruh ibu korban untuk diam, namun karena ibu korban tetap nangis lalu pelaku memukuli kepala ibu korban.

Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan rumah. Lalu ibu korban memberitahu ke tetangganya dan menyarankan ibu korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk melaporkan kejadian tersebut.

Setelah 6 bulan jadi DPO, pada Sabtu tanggal 17 Desember 2022, sekitar pukul 17.00 WIB, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri SH MH mendapat informasi kalau pelaku telah diamankan di Polsek Rumbai.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Azhari S.H., untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk diproses hukum.

Pada saat dilakukan interogasi pelaku mengaku berterus terang telah melakukan perbuatan yang dituduhkan terhadapnya yaitu, tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar AKP Elva Hendri SH dalam keteranganya persnya mengatakan, bahwa pelaku ini sudah menjadi DPO Polsek Kampar Kiri. "Pelaku kini sudah kita amankan bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut," jelas Kapolsek.

Pelaku melanggar pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Semoga ini jadi pelajaran bagi orangtua untuk menjaga anak-anaknya, karena masa depan anak-anak ada di tangan orangtua sendiri," tegas Kapolsek. (*rls)




 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    15 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    16 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    17 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    18 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    19 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    20 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    21 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    22 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat