Polres Kampar Gerebek Tempat Judi Gelper di Tapung Hilir, Satu Orang Diamankan
Sabtu, 17 Desember 2022 - 18:18:35 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Tim opsnal operasi Pekat Polres Kampar menggerebek tempat judi gelanggang permainan (gelper) elektronik di salah satu kedai di simpang Membot Jalan Lintas Petapahan-Simpang Gelombang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Jumat, (16/12/2022) sekira pukul 23.30 Wib.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kasat Binmas beserta anggota Opsnal Reskrim Polres Kampar.
Dari penggrebekan ini berhasil diamankan satu orang perempuan inisial IJS (44), warga Jalan Lintas Petapahan-Simpang Gelombang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Bersama IJS turut diamankan barang bukti berupa, meja gelper elektronik, uang tunai sebesar Rp 520.000 dan 1 kunci chip meja gelper.
Pengungkapan kasus judi gelper ini, bermula, bahwa pada Jumat, (16/12/2022), sekira pukul 20.00 Wib, tim operasi pekat mendapatkan informasi bahwa adanya aktifitas perjudian jenis gelper di Jalan Lintas Simpang Gelombang-Petapahan.
Kemudian, sekira pukul 23.30 Wib, Tim Opsnal mendatangi lokasi tersebut dan menemukan adanya IJS beserta MD dan RS yang berada didalam kedai sedang melakukan aktifitas perjudian jenis gelper.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan menemukan uang tunai sebesar Rp520.000 hasil dari aktifitas perjudian jenis gelper yang berada di dekat IJS.
Saat diinterogasi, IJS mengakui bahwa dia adalah yang menjaga meja dan dua lain lagi pemain yang sedang bermain judi jenis gelper.
Menurut pengakuan IJS, cara bermainnya dengan membeli chip mulai dari harga Rp10.000 sampai dengan 100.000 yang diputar dalam meja gelper tersebut.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo, SIK saat dikonfirmasi, Sabtu, (17/12/22), membenarkan pengungkapan kasus judi gelper tersebut.
"Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Kampar guna proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 303 KUH.Pidana," pungkas Kapolres. (*rls/jan)
Komentar Anda :