Minggu, 05 Mei 2024
Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi
 
Kuansing
Tim Satreskrim Polres Kuansing Ringkus Penjudi Online Gunakan Handphone di Benai

Kuansing - - Rabu, 14/12/2022 - 14:16:56 WIB

SULUHRIAU, Teluk Kuantan- Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing)  meringkus pelaku perjudian online jenis Higgs Domino berinisial AS als R (37) tahun.

Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Inhu - Kuansing Desa Benai Kecil Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi pada Senin, (12/12/2022) malam.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, melalui keterangan tertulis diterima, Rabu, (14/12/2022) mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berawal adanya informasi masyakat.

“Tim Opsnal Polres Kuansing merespon informasi masyarakat dan berhasil mengamankan 1 pelaku berikut barang bukti 1 (satu) unit handphone VIVO Y20 dan uang transaksi Rp.665.000 sebagai hasil penjualan chip Higgs domino,” terang Kasat Reskrim.

"Pelaku ditangkap ditempat kontrakannya yang sering dijadikan tempat perjudian tersebut di Jalan Lintas Inhu - Kuansing Desa Benai Kecil Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi," katanya.

Dijelaskannya, usai diamankan, pelaku AS mengakui telah melakukan penjualan High domino online selama sebulan, dengan menggunakan 1 unit handphone, terdapat dua akun judi high domino online dan mendapat keuntungan uang dari permainan judi online tersebut.

Ditambahkan Kasat Reskrim, pihaknya berkomitmen untuk melakukan tindakan pemberantasan terhadap semua jenis perjudian diwilayah hukum Polres Kuansing.

“Ini merupakan implementasi dari hadirnya Polisi ditengah masyarakat memberikan perlindungan sekaligus penegakan hukumnya sesuai dengan instruksi Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, karena perjudian jelas merupakan perbuatan pidana, juga penyakit masyarakat yang melanggar norma dalam bermasyarakat,” tandasnya.

"Terhadap pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)," tutup Linter. (*)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved