Perppu Pemilu: Tahun 2024 Jumlah Kursi DPR Bertambah Jadi 580
Selasa, 13 Desember 2022 - 19:20:34 WIB
SULUHRIAU - Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Perppu itu terbit pada 12 Desember 2022. Dalam Perppu tersebut, terdapat perubahan bunyi pada pasal 186. Yaitu, adanya penambahan kursi anggota DPR menjadi 580 untuk Pemilu 2024.
"Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 58O," demikian bunyi pasal 186 dalam Perppu Pemilu.
Sebelumnya, Pasal 186 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan bahwa jumlah kursi anggota DPR sebanyak 575.
Dimana jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 10 kursi.
Artinya, jumlah kursi DPR untuk Pemilu 2024 bertambah sebanyak 5 kursi. Penambahan ini menindaklanjuti dari penambahan jumlah provinsi baru di Papua, yakni Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.
Menurut Perppu, jumlah daerah pemilihan (dapil) juga bertambah menjadi 84 dari 80. Kemudian, masing-masing dapil di empat provinsi baru Papua itu mendapat jatah 3 kursi DPR. (tvonnews.com)
Komentar Anda :