Minggu, 22 September 2024 Pj Gubri Rahman Hadi sampaikan Sejumlah Poin Jadi Fokus Perhatian Pembangunan di Riau | Pemprov Riau Siapkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah untuk Pacu Jalur Tepian Narosa Kuansing | Pemprov Riau Terima Penghargaan Paritrana Award 2024 Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera | Sempena HUT ke-67 Riau, Pemprov Gelar Tabligh Akbar Hadirkan UAS dan Ustazd Das'ad Latief | Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi | Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
 
 
☰ Hukrim
Pria di Tapung Cabuli Anak Usia 7 Tahun, Korban Dibujuk dan Diancam
Sabtu, 10 Desember 2022 - 10:00:52 WIB

SULUHRIAU, Tapung- Seorang pria nekat mencabuli anak usia 7 tahun dengan ancaman dan membujuk korban dengan uang Rp5000.

Pelaku adalah SZH (38) warga Kecamatan Tapung. Pelaku ditangkap Polsek Tapung usai dilaporkan oleh orangtua korban MU (41) dan korban berinisial NR (7).

Peristiwa ini Dan baru diketahui terjadi pada Rabu Tanggal 07 Desember 2022 sekira pukul 12.30 WIB.

Kejadian ini diketahui sekira pukul 12.30 WIB, seorang perempuan SM datang ke rumah orangtua korban MU untuk memberitahukan bahwa anaknya NR telah dicabuli oleh pelaku.

Mendengar cerita tersebut MU langsung membritahukan istrinya (WE) yang berada di dapur.

Setelah itu, MU memanggil anak nya NR dan menanyakan terkait informasi yang diberikan oleh SM yaitu perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku.

Orang tuanya langsung bertanya kepada anaknya dan kemudian anaknya bercerita tentang perbuatan cabul yang dialaminya yaitu pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB.

Saat itu, pelaku mengajak anaknya untuk membeli es krim dan kemudian mereka pergi menggunakan sepeda motor milik tersangka dan pada saat itu korban dibawa ke suatu pondok yang berada di hutan karet.

Setiba di pondok tersangka membuka celana dalam korban, lalu pelaku juga membuka celana nya, akan tetapi dikarena kan korban berteriak sehingga tersangka tidak jadi melakukan perbuatan cabul tersebut.

Karena korban berteriak, pelaku membawanya kembali pulang, tetapi di pertengahan jalan pelaku kembali melakukan perbuatan cabul kepada korban dengan memegang kemaluan korban sambil memasukkan jarinya.

Akan tetapi, korban kembali berteriak dan kemudian pelaku mengancam korban untuk tidak meberitahukan kepada orangtua nya, jika diberitahukan korban akan membawa nya lebih jauh lagi.

Setelah itu, korban diantar ke simpang rumahnya dan diberi uang sebesar Rp5000 dengan tujuan agar tidak memberitahukan kepada orangtuanya perihal perbuatan cabul yang dilakukan pelaku.

Setelah mendengar cerita tersebut ayah korban kemudian memberitahukan kepada Ketua RT setempat dan kemudian Ketua RT menyarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung guna penyelidikan lebih lanjut.

Usai terima laporan tersebut, Rabu tanggal 7 Desember 2022 sekira jam 22.00 WIB Kanit Reskrim mendaptkan informasi keberadaan pelaku, kemudian melaporkan kepada Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjalo Tua, S.H.,M.H.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan kanit reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, team Reskrim Polsek Tapung melakukan penangkapan pada pukul 23.00 WIB dan setelah di introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli anak di bawah umur dengan cara memegang kemaluan korban dan memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjola Tua, SH MH membenarkan penangkapan pelaku pencabulan ini.

"Pelaku saat diinterogasi mengatakan bahwan korban dibujuk dan di ancam korban agar tidak memberitahukan kepada orantuanya," jelas kapolsek.

Selain itu, pelaku juga mengakui telah mengancam korban jika memberitahukan perbuatan cabul yang dilakukannya maka pelaku akan membawa korban lebih jauh lagi.

"Atas kejadian tersebut Tim Reskrim Polsek Tapung akan melakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-undang No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang,"tegas Ihut. (*rls)



 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    15 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    16 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    17 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    18 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    19 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    20 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    21 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    22 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat