Diskusi Pemilu KPU Riau Bareng Media: Syarat Calon DPD RI di Riau Minimal 2.000 Suara
SULUHRIAU, Pekanbaru- KPU Riau menggelar kegiatan Diskusi Pemilu Bareng Media tentang publikasi penyerahan dan verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI pada pemilu tahun 2024, Selasa (7/12/2022) malam.
Acara dibuka Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir didampingi Komisioner KPU Riau Devisi SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto dan Komisioner KPU Riau Devisi Perencanaan Data dan Informasi, Abdul RahmanAbdul Rahman.
Dalam sambutanya Ilham mengatakan, tahun 2023 sampai Februari 2024 adalah puncaknya kegiatan KPU menuju pemilu. Salah satu adalah publikasi penyerahan dan verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI pada pemilu tahun 2024.
"Tahapan penyelenggaraan pemilu saat ini berada di penyerahan dan verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI, kita sinkronkan tema diskusi kita pada hal tersebut," ujarnya.
Sudah Ada Calom DPD Antarkan Persyaratan
Ditambahkan, penyerahan dan verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 sudah dilakukan di KPU. Namum Ilham enggan menyebutkan nama-nama yang sudah mengantarkan persyaratan, untuk menjadi bakal calon DPD.
"Kalau sudah diverifikasi dan dinyatakan lolos, maka baru bisa didaftarkan menjadi bakal calon," katanya.
Untuk DPD ini atau perseorangan di Provinsi Riau minimal memiliki 2.000 suara dan wajib tersebar di enam kabupaten/kota.
Terkait pencalonan DPD RI ini, Komisioner KPU Riau Devisi SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatkan, bahwa ada beberapa syarat dokumen yang harus mereka lengkapi. Misalnya salinan KTP elektronik untuk dukungannya plus pernyataan dukungan.
Untuk pencalonan ada lagi syarat syarat seperti terdaftar sebagai pemilih dengan surat keterangan dari KPU kemudian sehat jasmani dan rohani tidak sedang menjabat sebagai BUMD TNI polri. Itu tidak diperbolehkan. "Semua syarat syarat pencalonan dipenuhi lalu di pindai," tegasnya.
Untuk dukungan, Nugroho Noto Susanto menjelaskan bahwa untuk jumlah minimal dukungan, sesuai undang-undang No 7 tahun 2017 ada beberapa ketentuan. Untuk jumlah dukungan, yang dijadikan parameter adalah jumlah penduduk yang terdaftar sebagai DPT.
Dijelaskan, bagi Provinsi yang memiliki jumlah penduduk yang terdaftar di DPT kurang dari 1 juta syarat minimal dukungannya berjumlah 1000. Jika jumlah penduduk yang masuk DPT antara 2 - 5 juta, maka syarat jumlah dukungan nya adalah 2.000.
"Di Riau, DPT terakhir berbasis daftar pemilih berkelanjutan, di September 2022 tercatat sebanyak lebih kurang 4 juta. Sehingga di Riau syarat jumlah dukungan minimal nya adalah 2.000 orang yang termanifestasi dalam salinan KTP elektronik," ujarnya.
Syarat dukungan minimal tersebut, tambahnya, harus tersebar di minimal di 50 persen dari jumlah kabupaten kota. Untuk Riau dengan jumlah 12 kabupaten kota, dukungan minimal harus tersebar di 6 kabupaten kota.
Di sisi lain, Nugroho Noto Susanto menjelaskan bahwa divisi SDM KPU Riau saat ini sedang melaksanakan kecukupan untuk PPK. Hari ini adalah hari terakhir proses seleksi untuk CAT.
KPU Kabupaten/kota se- Provinsi Riau akan mengumumkan secara resmi hasil tes tertulis dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) dalam rangka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 8 sampai dengan 10 Desember 2022.
"Jumlah peserta yang akan dinyatakan lulus, Nugroho mengatakan bahwa KPU Kabupaten/kota akan menetapkan jumlah kelulusan peserta CAT paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan. “Masing-masing kecamatan membutuhkan 5 orang. Sehingga nanti yang akan diumumkan lulus CAT sebanyak 15 orang. Namun apabila ada KPU Kabupaten/kota yang mengumumkan kurang dari 3 kali jumlah kebutuhan, maka tetap diperkenankan dengan batas minimal pengumuman sebanyak 2 kali kebutuhan," paparnya.
Komisioner KPU Riau devisi Perencanaan Data dan Informasi, Abdul Rahman menyampaikan pula, jumlah pemilih di Riau. Menurutnya jumlah pemilih di Riau yang berbasiskan pemutahiran data berkelanjutan, per hari ini ada 4.020.909 pemilih di Riau.
"Jumlah tersebut masih sangat memungkinkan untuk bertambah. Karena masih ada sejumlah 120 lebih pemilih baru yang belum dimasukkan/di input ke sistem kami. Kemudian, jumlah penduduk Riau per semester 1 tahun 2022 sebanyak 6.500.000 lebih. Artinya masih sangat memungkinkan untuk bertambah jumlah pemilih," ujarnya.
Sementara, terkait TPS di lokasi khusus, Abdul Rahman mengatakan bahwa di 2019 sudah ada. Terutama di Lembaga pemasyarakatan (lapas). Tapi menurutnya tidak memiliki payung hukum secara spesifik.
"Tidak pernah dalam regulasi kita ada TPS lokasi khusus. Baru pada pemilu 2024 sudah dibuat payung hukumnya. Terkait hal itu, saat ini kami tengah melakukan mitigasi potensi TPS lokasi khusus ini. Misalnya selain di lapas, bisa saja di daerah perkebunan daerah perusahaan atau di seputar kampus yang memang memerlukan TPS khusus di situ," jelasnya.
TPS khusus ini menurutnya memang khusus untuk pemilih pindah dimana mereka yang secara administratif itu ber-ktp di luar Pekanbaru yang sangat dimungkinkan pada saat pemilu tidak bisa memilih atau kembali ke kampung nya untuk memilih (pemilih pindah).
"TPS khusus ini regulasinya sangat ketat. Selain mengisyaratkan pemilihan terkonsentrasi dan jumlah pemilihnya signifikan dan harus ada penanggung jawabnya di lokasi tersebut, " tutupnya. (
sr4)
Komentar Anda :