Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Metropolis
Diskusi Pemilu KPU Riau Bareng Media: Syarat Calon DPD RI di Riau Minimal 2.000 Suara
Kamis, 08 Desember 2022 - 14:02:18 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- KPU Riau menggelar kegiatan Diskusi Pemilu Bareng Media tentang publikasi penyerahan dan verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI pada pemilu tahun 2024, Selasa (7/12/2022) malam.

Acara dibuka Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir didampingi Komisioner KPU Riau Devisi SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto dan Komisioner KPU Riau Devisi Perencanaan Data dan Informasi, Abdul RahmanAbdul Rahman.

Dalam sambutanya Ilham mengatakan, tahun 2023 sampai Februari 2024 adalah puncaknya kegiatan KPU menuju pemilu. Salah satu adalah publikasi penyerahan dan verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI pada pemilu tahun 2024.

"Tahapan penyelenggaraan pemilu saat ini berada di penyerahan dan verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI, kita sinkronkan tema diskusi kita pada hal tersebut," ujarnya.

Sudah Ada Calom DPD Antarkan Persyaratan

Ditambahkan, penyerahan dan verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 sudah dilakukan di KPU. Namum Ilham enggan menyebutkan nama-nama yang sudah mengantarkan persyaratan, untuk menjadi bakal calon DPD.

"Kalau sudah diverifikasi dan dinyatakan lolos, maka baru bisa didaftarkan menjadi bakal calon," katanya.

Untuk DPD ini atau perseorangan di Provinsi Riau minimal memiliki 2.000 suara dan wajib tersebar di enam kabupaten/kota.

Terkait pencalonan DPD RI ini, Komisioner KPU Riau Devisi SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatkan, bahwa ada beberapa syarat dokumen yang harus mereka lengkapi. Misalnya salinan KTP elektronik untuk dukungannya plus pernyataan dukungan.

Untuk pencalonan ada lagi syarat syarat seperti terdaftar sebagai pemilih dengan surat keterangan dari KPU kemudian sehat jasmani dan rohani tidak sedang menjabat sebagai BUMD TNI polri. Itu tidak diperbolehkan. "Semua syarat syarat pencalonan dipenuhi lalu di pindai," tegasnya.

Untuk dukungan, Nugroho Noto Susanto menjelaskan bahwa untuk jumlah minimal dukungan, sesuai undang-undang No 7 tahun 2017 ada beberapa ketentuan. Untuk jumlah dukungan, yang dijadikan parameter adalah jumlah penduduk yang terdaftar sebagai DPT.

Dijelaskan, bagi Provinsi yang memiliki jumlah penduduk yang terdaftar di DPT kurang dari 1 juta syarat minimal dukungannya berjumlah 1000. Jika jumlah penduduk yang masuk DPT antara 2 - 5 juta, maka syarat jumlah dukungan nya adalah 2.000.

"Di Riau, DPT terakhir berbasis daftar pemilih berkelanjutan, di September 2022 tercatat sebanyak lebih kurang 4 juta. Sehingga di Riau syarat jumlah dukungan minimal nya adalah 2.000 orang yang termanifestasi dalam salinan KTP elektronik," ujarnya.

Syarat dukungan minimal tersebut, tambahnya, harus tersebar di minimal di 50 persen dari jumlah kabupaten kota. Untuk Riau dengan jumlah 12 kabupaten kota, dukungan minimal harus tersebar di 6 kabupaten kota.

Di sisi lain, Nugroho Noto Susanto menjelaskan bahwa divisi SDM KPU Riau saat ini sedang melaksanakan kecukupan untuk PPK. Hari ini adalah hari terakhir proses seleksi untuk CAT.

KPU Kabupaten/kota se- Provinsi Riau akan mengumumkan secara resmi hasil tes tertulis dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) dalam rangka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 8 sampai dengan 10 Desember 2022.

"Jumlah peserta yang akan dinyatakan lulus, Nugroho mengatakan bahwa KPU Kabupaten/kota akan menetapkan jumlah kelulusan peserta CAT paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan. “Masing-masing kecamatan membutuhkan 5 orang. Sehingga nanti yang akan diumumkan lulus CAT sebanyak 15 orang. Namun apabila ada KPU Kabupaten/kota yang mengumumkan kurang dari 3 kali jumlah kebutuhan, maka tetap diperkenankan dengan batas minimal pengumuman sebanyak 2 kali kebutuhan," paparnya.

Komisioner KPU Riau devisi Perencanaan Data dan Informasi, Abdul Rahman menyampaikan pula, jumlah pemilih di Riau. Menurutnya jumlah pemilih di Riau yang berbasiskan pemutahiran data berkelanjutan, per hari ini ada 4.020.909 pemilih di Riau.

"Jumlah tersebut masih sangat memungkinkan untuk bertambah. Karena masih ada sejumlah 120 lebih pemilih baru yang belum dimasukkan/di input ke sistem kami. Kemudian, jumlah penduduk Riau per semester 1 tahun 2022 sebanyak 6.500.000 lebih. Artinya masih sangat memungkinkan untuk bertambah jumlah pemilih," ujarnya.

Sementara, terkait TPS di lokasi khusus, Abdul Rahman mengatakan bahwa di 2019 sudah ada. Terutama di Lembaga pemasyarakatan (lapas). Tapi menurutnya tidak memiliki payung hukum secara spesifik.

"Tidak pernah dalam regulasi kita ada TPS lokasi khusus. Baru pada pemilu 2024 sudah dibuat payung hukumnya. Terkait hal itu, saat ini kami tengah melakukan mitigasi potensi TPS lokasi khusus ini. Misalnya selain di lapas, bisa saja di daerah perkebunan daerah perusahaan atau di seputar kampus yang memang memerlukan TPS khusus di situ," jelasnya.

TPS khusus ini menurutnya memang khusus untuk pemilih pindah dimana mereka yang secara administratif itu ber-ktp di luar Pekanbaru yang sangat dimungkinkan pada saat pemilu tidak bisa memilih atau kembali ke kampung nya untuk memilih (pemilih pindah).

"TPS khusus ini regulasinya sangat ketat. Selain mengisyaratkan pemilihan terkonsentrasi dan jumlah pemilihnya signifikan dan harus ada penanggung jawabnya di lokasi tersebut, " tutupnya. (sr4)




 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat