Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Hukrim
Sidang Lapangan Gugatan LPPHI,
Limbah TTM Ex Chevron Blok Rokan Ditemukan Muncul Lagi di Lahan yang Telah Dapatkan SSPLT dari KLHK
Jumat, 02 Desember 2022 - 21:46:09 WIB

SULUHRIAU, Siak - Sidang Lapangan Gugatan Lingkungan Hidup Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) kembali berlangsung Jumat (2/12/2022) di Kabupaten Siak.

Di luar prediksi, pada rangkaian sidang lapangan itu terungkap pemandangan cukup mencengangkan. Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) dari permukaan tanah.

Makin mencengangkan, menurut Anggota LPPHI Mandi Sipangkar, lokasi tersebut sepengetahuannya dinyatakan telah selesai pemulihan dan sudah diterbitkan SSPLT oleh KLHK.

Terkait hal itu, pihaknya pun menyatakan segera akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi lantaran pemulihan pencemaran itu menggunakan anggaran negara.

Sidang berlangsung mulai sekitar 10.50 WIB di lokasi lahan milik Jeckson Sitompul. Majelis Hakim PN Siak yang memimpin jalanya sidang langsung menanyakan kesesuaian lokasi dengan gugatan.

Kuasa Hukum LPPHI Supriadi Bone SH CLA menjelaskan, lokasi tersebut benar sudah sesuai dengan koordinat yang dinyatakan di dalam gugatan dan merupakan titik koordinat yang diambil oleh Tergugat III.

Terkait hal itu, Majelis Hakim juga menanyakan tanggapan Para Tergugat. Dalam keterangannya, kuasa hukum Para Tergugat menyatakan memang benar lokasi tersebut telah diverifikasi namun belum dipulihkan lantaran tidak ada kesepakatan antara Tergugat I dengan pemilik lahan.

Kuasa Hukum Tergugat II juga menegaskan pihaknya belum pernah menerima permohonan pelaksanaan pemulihan pencemaran di lokasi lahan Jekson Sitompul tersebut. Hal sama juga diungkapkan Tergugat III.

Sedangkan Tergugat IV mengakui pernah mengadakan pertemuan dengan pihak terkait mengenai pencemaran di lokasi lahan milik Jekson Sitompul tersebut.

Setelah menanyakan tanggapan para pihak, Hakim Sidang Lapangan lantas menanyakan apakah ada lokasi lain yang tercemar. Anggota LPPHI Mandi Sipangkar mengatakan ada satu lokasi tidak jauh dari lokasi tersebut.

Mendegar hal itu, Hakim Sidang Lapangan memerintahkan melihat lokasi tersebut. Sesampai di lokasi tersebut, terlihat limbah TTM menyembul dari permukaan tanah setelah digali dengan alat seadanya.

Melihat hal itu, Para Tergugat lantas menyatakan keberatan pelaksanaan sidang lapangan di lokasi tersebut. Menyikapi keberatan itu, Kuasa Hukum Penggugat menyatakan lokasi tersebut merupakan permintaan Hakim Sidang Lapangan. Alhasil, sidang lapangan batal digelar di lokasi tersebut.

Sidang Lapangan kemudian sempat diskors untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat. Setelahnya, sidang lapangan diadakan di lokasi yang diajukan oleh Tergugat I.

Di sana, Tergugat I menyatakan lokasi itu adalah lokasi pencemaran yang telah selesai dipulihkan oleh Tergugat I.

Menanggapi hal itu, Penggugat menyatakan lokasi yang telah dipulihkan bukan merupakan materi gugatan yang diajukan LPPHI pada perkara tersebut. Melainkan hanya lokasi yang tidak dipulihkan oleh Tergugat I hingga berakhirnya kontrak mereka di WK Blok Rokan.

Sementara itu, pada saat Sidang Lapangan di lokasi yang diajukan Tergugat I itu, Anggota LPPHI Mandi Sipangkar menanyakan audit lingkungan yang tak kunjung diserahkan atau diperlihatkan oleh Tergugat III di persidangan yang berlangsung hampir dua tDariahun.

Mendengar hal itu, Kuasa Hukum Tergugat II mengajukan keberatan. Akhirnya, Majelis Hakim Sidang Lapangan menyatakan kepada pihak Penggugat untuk menyampaikan hal tersebut dalam kesimpulan lantaran agenda saat itu hanya untuk pelaksanaan sidang lapangan.

Rangkaian Sidang Lapangan berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. Majelis Hakim Sidang Lapangan kemudian membacakan  delegasi dari Majelis Hakim PN Pekanbaru yang menetapkan para pihak paling lambat memasukkan kesimpulan pada 9 Desember 2022 melalui sistem e-litigasi.

Sebagaimana diketahui, LPPHI mengajukan Gugatan Lingkungan Hidup pada 6 Juli 2021 lalu lantaran hingga saat diajukan gugatan itu, PT CPI sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau, tak memulihkan seluruh pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) sesuai amanat peraturan perundang undangan yang berlaku.

LPPHI menggugat PT CPI, SKK Migas, Menteri LHK dan DLHK Riau lantaran menganggap pihak-pihak tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak dipulihkannya pencemaran tersebut secara keseluruhan. (rls)




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat