Minggu, 22 September 2024 Pj Gubri Rahman Hadi sampaikan Sejumlah Poin Jadi Fokus Perhatian Pembangunan di Riau | Pemprov Riau Siapkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah untuk Pacu Jalur Tepian Narosa Kuansing | Pemprov Riau Terima Penghargaan Paritrana Award 2024 Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera | Sempena HUT ke-67 Riau, Pemprov Gelar Tabligh Akbar Hadirkan UAS dan Ustazd Das'ad Latief | Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi | Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
 
 
☰ Hukrim
Sidang Lapangan Gugatan LPPHI,
Limbah TTM Ex Chevron Blok Rokan Ditemukan Muncul Lagi di Lahan yang Telah Dapatkan SSPLT dari KLHK
Jumat, 02 Desember 2022 - 21:46:09 WIB

SULUHRIAU, Siak - Sidang Lapangan Gugatan Lingkungan Hidup Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) kembali berlangsung Jumat (2/12/2022) di Kabupaten Siak.

Di luar prediksi, pada rangkaian sidang lapangan itu terungkap pemandangan cukup mencengangkan. Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) dari permukaan tanah.

Makin mencengangkan, menurut Anggota LPPHI Mandi Sipangkar, lokasi tersebut sepengetahuannya dinyatakan telah selesai pemulihan dan sudah diterbitkan SSPLT oleh KLHK.

Terkait hal itu, pihaknya pun menyatakan segera akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi lantaran pemulihan pencemaran itu menggunakan anggaran negara.

Sidang berlangsung mulai sekitar 10.50 WIB di lokasi lahan milik Jeckson Sitompul. Majelis Hakim PN Siak yang memimpin jalanya sidang langsung menanyakan kesesuaian lokasi dengan gugatan.

Kuasa Hukum LPPHI Supriadi Bone SH CLA menjelaskan, lokasi tersebut benar sudah sesuai dengan koordinat yang dinyatakan di dalam gugatan dan merupakan titik koordinat yang diambil oleh Tergugat III.

Terkait hal itu, Majelis Hakim juga menanyakan tanggapan Para Tergugat. Dalam keterangannya, kuasa hukum Para Tergugat menyatakan memang benar lokasi tersebut telah diverifikasi namun belum dipulihkan lantaran tidak ada kesepakatan antara Tergugat I dengan pemilik lahan.

Kuasa Hukum Tergugat II juga menegaskan pihaknya belum pernah menerima permohonan pelaksanaan pemulihan pencemaran di lokasi lahan Jekson Sitompul tersebut. Hal sama juga diungkapkan Tergugat III.

Sedangkan Tergugat IV mengakui pernah mengadakan pertemuan dengan pihak terkait mengenai pencemaran di lokasi lahan milik Jekson Sitompul tersebut.

Setelah menanyakan tanggapan para pihak, Hakim Sidang Lapangan lantas menanyakan apakah ada lokasi lain yang tercemar. Anggota LPPHI Mandi Sipangkar mengatakan ada satu lokasi tidak jauh dari lokasi tersebut.

Mendegar hal itu, Hakim Sidang Lapangan memerintahkan melihat lokasi tersebut. Sesampai di lokasi tersebut, terlihat limbah TTM menyembul dari permukaan tanah setelah digali dengan alat seadanya.

Melihat hal itu, Para Tergugat lantas menyatakan keberatan pelaksanaan sidang lapangan di lokasi tersebut. Menyikapi keberatan itu, Kuasa Hukum Penggugat menyatakan lokasi tersebut merupakan permintaan Hakim Sidang Lapangan. Alhasil, sidang lapangan batal digelar di lokasi tersebut.

Sidang Lapangan kemudian sempat diskors untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat. Setelahnya, sidang lapangan diadakan di lokasi yang diajukan oleh Tergugat I.

Di sana, Tergugat I menyatakan lokasi itu adalah lokasi pencemaran yang telah selesai dipulihkan oleh Tergugat I.

Menanggapi hal itu, Penggugat menyatakan lokasi yang telah dipulihkan bukan merupakan materi gugatan yang diajukan LPPHI pada perkara tersebut. Melainkan hanya lokasi yang tidak dipulihkan oleh Tergugat I hingga berakhirnya kontrak mereka di WK Blok Rokan.

Sementara itu, pada saat Sidang Lapangan di lokasi yang diajukan Tergugat I itu, Anggota LPPHI Mandi Sipangkar menanyakan audit lingkungan yang tak kunjung diserahkan atau diperlihatkan oleh Tergugat III di persidangan yang berlangsung hampir dua tDariahun.

Mendengar hal itu, Kuasa Hukum Tergugat II mengajukan keberatan. Akhirnya, Majelis Hakim Sidang Lapangan menyatakan kepada pihak Penggugat untuk menyampaikan hal tersebut dalam kesimpulan lantaran agenda saat itu hanya untuk pelaksanaan sidang lapangan.

Rangkaian Sidang Lapangan berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. Majelis Hakim Sidang Lapangan kemudian membacakan  delegasi dari Majelis Hakim PN Pekanbaru yang menetapkan para pihak paling lambat memasukkan kesimpulan pada 9 Desember 2022 melalui sistem e-litigasi.

Sebagaimana diketahui, LPPHI mengajukan Gugatan Lingkungan Hidup pada 6 Juli 2021 lalu lantaran hingga saat diajukan gugatan itu, PT CPI sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau, tak memulihkan seluruh pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) sesuai amanat peraturan perundang undangan yang berlaku.

LPPHI menggugat PT CPI, SKK Migas, Menteri LHK dan DLHK Riau lantaran menganggap pihak-pihak tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak dipulihkannya pencemaran tersebut secara keseluruhan. (rls)




 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    15 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    16 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    17 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    18 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    19 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    20 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    21 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    22 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat