Dihadiri Juga Pemrov Riau
Pj Bupati Kampar Dampingi Masyarakat Danau Lancang Mediasi Konflik Lahan dengan PT SAM II
Kamis, 17 November 2022 - 22:39:30 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru,- Pj Bupati Kampar Kamsol ikut mendampingi masyarakat Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu dalam mediasi dan memfasilitasi terkait konfik lahan yang berada di kawasan PT Sumber Arum Makmur (SAM) II telah terjadi hampir 17 tahun.
Konflik ini terjadi karena PT SAM diduga menggarap lahan perkebunan masyarakat Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar di luar Hak Guna Usaha (HGU).
Masyarakat menuntut agar lahan mereka dapat di kembalikan kepada masyarakat dengan luas lahan yang dituntut 974 hektar.
Dalam pesoalan ini masyarakat menuntut agar perusahaan melaksanakan kewajibannya membangun kebun masyarakat dengan pola KKPA 20 persen dari luas HGU. Tak hanya menuntut soal KKPA. Masyarakat juga menuntut lahan masyarakat yang digarap perusahaan di luar HGU
Rapat penyelesaian ini dilakukan oleh pemerintah Provinsi Riau yang dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Kampar, Camat Tapung Hulu, Kepala Desa Danau Lancang, tokoh masyarakat dan para tokoh masyarakat dan Ninik Mamak.
Namun pada pertemuan yang digelar di ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau Kamis, (17/11/2022), pihak perusahaan atau yang mewakili tidak hadir pada pertemuan tersebut.
Gubernur Riau Drs. Syamsuar, M. Si diwakili oleh Asisten I Setda Riau Masrul Kasmy menyatakan, bahwa pemerintah Provinsi Riau terus berupaya untuk agar penyelesaian ini dapat segera dicarikan solusi, bersama dengan instansi terkait di Provinsi Riau Meminta agar mengkoordinasikan lagi dengan pihak-pihak yang berkaitan " Kata Masrul Kasmy.
Ia juga meminta kepada tim Pemerintah Kabupten Kampar agar duduk kembali dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan ini.
S Pj Bupati Kampar Kamsol juga ikut hadir dalam mediasi ini. Selain itu juga hadir Kanwil BPN Provinsi Riau Asnawati, Asisten Adminstrai Umum Ir.Azwan, Kepala Dinas Perkebunan, Pertenakan dan Kesehatan Hewan Ir. Syahrizal, Kepala desa Danau Lancang Azirman serta tokoh masyrakat, Camat Tapung Hulu Wira Satra, Kabag Tapem Tengku Said Hidayat, KSP Brigjen Yanto mewakili masyrakat desa Danau Lancang Tapung Hulu.
Pj Bupati Kampar Kamsol menyampaikan, saat ini banyak terjadi Permaslahan yang melibatkan perusahaan dan masyarakat dan ini menjadi perhatian pemerintah Pusat.
Selain itu Pemerintah pusat juga terus melakukan verifikasi terhadap lahan perkebunan yang ada di seluruh Indonesia" Tambahnya lagi.
Terhadap Permaslahan lahan kawasan maupun lahan yang diperuntukkan baik yang telah gunakan maupun belum digunakan" Kata Kamsol lagi.
Pemerintah Kabupaten Kampar akan membentuk tim terpadu yang beranggotakan pihak HPH, pihak Kepolisian, Pihak TNI dan Kejaksaan serta dari Pemerintah Kabupaten sendiri.
"ini penting bagi kami daerah walaupun ini bukan kewenangan Kabupaten atau Kota tetapi persoalan ini terletak di Kabupaten/Kota, ini banyak hak-hak masyarakat yang di rugikan apalagi tanah dan lahan yang ada di Kabupaten Kampar rata-rata tanah wilayah" Kata Pj Bupati Kampar.
Untuk itu, penyelesaian sengketa lahan itu sendiri sulit, siapa yang mesti bertanggung jawab. Apalagi terkait dengan kewenangan yang berada pada berbagai tingkatan, hingga menyelesaiakan sampai ke Pusat.
"Masyarakat menuntut hak mereka namun ada aturan-aturan seperti apa yang mereka tempuh, sehingga dengan tim ini mudah-mudahan bisa memfasilitasi persoalan yang ada, dimana ada persoalan yang bisa di selesaikan di tingkat Kabupaten ya kita selesaikan di Kabupaten, kalau persoalan ini di tingkat Provinsi misalnya menyangkut pengukuran di luar kawasan kita naikan di tingkat Provinsi, kalau di Kementerian maka kita selesaikan di tingkat Kementrian," papar Kamsol.
Dikatakan, bahwa banyak perubahan regulasi terkait dengan penetapan kawasan yang berbeda-beda, sebagai contoh contoh ada perusahaan dengan HGU mereka sudah 30 tahun saat memperpanjang, ketika membuka lahan belum masuk di dalam kawasan namun setelah perusahaan sudah berdiri ada yang telah masuk di kawasan hutan, kejadian ini banyak yang terjadi dan ini merupakan ranah pusat.
Oleh sebab itu terhadap laporan seperti ini, tim terpadu akan menindak lanjuti. " Kita perjuangankan masyarakat Kabupaten Kampar maka bagi perusahaan yang tidak hadir kita serahkan kepada Provinsi Riau, Kabuapten Kampar siap apabila di undang provinsi dalam mediasi dalam rangka penyelesaian untuk tertibnya lahan yang ada di Desa Danau Lancang," pungkas Kamsol. (kmf,jan)
Komentar Anda :