Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Tanjung Pinang-Kepri
Pansus DPRD Riau Rapat dengan OPD Bahas Pembenahan Draft Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran

Tanjung Pinang-Kepri - - Kamis, 10/11/2022 - 15:18:25 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD  Riau tentang Penyelenggaraan Penyiaran, rapat membahas pembenahan draft bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Rapat dipimpin Ketua Pansus DPRD Mardianto Manan, didampingi anggota antara lain Sahidin, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD, Kamis (10/11/2022).

Rapat ini merupakan rapat lanjutan untuk penyempurnaan draft Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran.

Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardhani, Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setdaprov Riau Armanita, Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Hasmuri Hasan, KPID Riau Ahmad Royhan, serta Tenaga Ahli Pansus Penyelenggaraan Penyiaran Abdul Hadi dan Eko.

Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus Penyelenggaraan Penyiaran Mardianto Manan mengatakan, rapat ini membenahi draf Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran untuk dapat disusun kembali agar lebih efektif dan efisien.

Mungkin gambar 2 orang dan orang duduk

Salah satu pasal yang menjadi fokus pembahasan yakni, Pasal 3 yang berbunyi “Penyelenggaran penyiaran bertujuan untuk mempromosikan keunggulan dan potensi sosial, budaya, pariwisata untuk meningkatkan ekonomi daerah”.

Berkaitan dengan hal tersebut, Sahidin menyarankan agar dapat menambahkan potensi di bidang pendidikan.

Mardianto Manan kepada OPD dan pihak terkait yang hadir berharap agar penyusunan draf Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran ini dapat segera diselesaikan secara bersama.


Menurut Mardianto terkait Ranperda ini, dari masuka tenaga ahli, penyiaran menurut UU hanya dikunci dengan televisi dan radio. Walaupun keinginan awalnya juga mengatur tentang medsos, youtube, tetapi ternyata kita tidak bisa berputar di luar itu. "Kami mohon masukan kita semua, mana yang harus ditambah dan mana yang harus dikurangi,” ucap Mardianto.

Pihak pansus katanya akan berusaha semaksimal mungkin bagaimana hasil kerja pansus ini dapat disahkan sesuai target penyelesaian. "Diharapkan semua memberikan masukan untuk kesempurnaan Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran ini," pungkasnya. (ADV/Sr)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved