Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Sosial Budaya
Ahli Dewan Da'wah di Sidang MK: Nikah Beda Agama Itu Haram
Rabu, 02 November 2022 - 11:21:14 WIB
Ilustrasi (detik.com)
TERKAIT:
 
 

SULUHRIAU- Ahli dari Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia Teten Romly Qomaruddien, mengatakan persoalan pernikahan beda agama seolah tidak mengenal kata berhenti.

Walaupun, kata Teten, pada dasarnya ajaran Islam telah membedakan dan telah memberikan aturan yang jelas.
"Selain terdapat dalil-dalil ayat yang menegaskan haramnya pernikahan beda agama tersebut, juga adanya riwayat hadits ditambah lagi adanya ijma' para ulama di setiap zamannya," ungkap Teten dalam sidang MK yang dilansir website MK, Rabu (2/11/2022).

Dikatakan Teten, sebagai bangsa yang beragama maka perlu memperhatikan pentingnya menempatkan falsafah negara yakni sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Teten menjelaskan, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Bab 1 Pasal 1 yang berbunyi:

"Perkawinan ialah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan tetap berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kemudian pada Bab 1 Pasal 2 ayat (1) berbunyi:

Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Demikian pula Bab 1 Pasal 2 ayat (2) yang berbunyi:

Tiap-tiap perkawinan itu dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Semua itu menurut ahli sudah relevan dengan kepribadian bangsa yang beragama dan menjunjung tinggi konstitusi negara selain sesuai dengan pentingnya merawat sumber daya manusia yang menjunjung akal sehat dan akal selamat juga memenuhi hakikat jalan hidup dan jalan mati manusia untuk menuju dua alam kebahagiaan hakiki," terangnya.

Menurut Teten, sebagai warga negara yang mematuhi ajaran agama, mematuhi dalil agama dan wahyu merupakan kepatuhan kepada sumber hukum yaitu syariah, menjalankan ketaatan kepada pandangan hukum yaitu fiqih dan mendukungnya terhadap aturan dan pedoman yang berlaku merupakan kesetiaan terhadap undang-undang. Selain itu, demi terwujudnya rumah tangga, keluarga yang sakinah mawaddah dan warahmah merupakan cita-cita yang wajib diperjuangkan dengan kesamaan iman.

"Dengan mengedepankan pertimbangan kebenaran wahyu, akal yang sehat dan akal yang selamat serta fitrah yang telah ditetapkan Allah serta mencegah kemudaratan, sudah sepantasnya MK menolak gugatan manapun yang ingin mencabut UU a quo tentang perkawinan," ucap Teten.

Ahli berikutnya Abdul Choir Ramadhan yang mengatakan pernikahan beda agama termasuk perbuatan tercela oleh masyarakat.

"Perkawinan yang sah menurut ajaran agama Islam yang telah memenuhi syarat dan hukum. Kedua unsur itu tidak dapat dinegasikan, dia bersifat universal dan mendasar," kata Abdul Choir.

Ia menegaskan, ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 29 UUD 1945.

"Jika permohonan uji materi ini dikabulkan oleh MK maka hal tersebut sama saja dengan melegalkan perzinaan karena pernikahan beda agama merupakan dosa besar dan menimbulkan kemudharatan yang berkelanjutan," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, permohonan pengujianUU Perkawinan ini diajukan oleh E. Ramos Petege. Ramos merupakan seorang pemeluk agama Katolik yang hendak menikah dengan perempuan beragama Islam.

Namun, perkawinan itu harus dibatalkan dikarenakan perkawinan beda agama tidak diakomodasi olehUU Perkawinan Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan karena tidak dapat melangsungkan perkawinan tersebut.

Pemohon juga merasa dirugikan karena kehilangan kemerdekaan dalam memeluk agama dan kepercayaan karena apabila ingin melakukan perkawinan beda agama, akan ada paksaan bagi salah satunya untuk menundukkan keyakinan.

Selain itu, pemohon juga kehilangan kemerdekaan untuk dapat melanjutkan keturunan dengan membentuk keluarga yang didasarkan pada kehendak bebas. (dtc)




 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat