Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Hukrim
Sadis! Pasutri di Bengkalis Bakar ODGJ dalam Pikap Demi Klaim Asuransi Rp150 Juta
Selasa, 01 November 2022 - 20:39:34 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil mengungkap peristiwa mobil terbakar bersama seorang pria di dalamnya di Desa Tasik Serai Timur, Mandau, Kabupaten Bengkalis beberapa hari lalu.

Awalnya dugaan orang terbakar di dalam mobil pikap adalah pemilik kendaraan bernama Hendra yang sempat tidak pulang setelah pergi membeli pupuk di Kota Duri.

Namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata Hendra masih hidup, lalu diamankan Satreskrim Polres Bengkalis bersama Polsek Pinggir di Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Hal itu terungkap berawal dari kecurigaan petugas setelah istri Hendra bernama Susiani menolak untuk dilakukan outopsi terhadap jasad yang ditemukan dalam mobil terbakar.

"Kita saat itu terus melakukan penyelidikan, membawa tim forensik Polda Riau untuk memastikan mobil tersebut terbakar atau sengaja dibakar," terang Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza saat pers rilis bersama Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko dan Kanit Reskrim Polsek Pinggir Iptu Gogor Ristanto, Selasa (1/11/2022).

Hasil pemeriksaan tim forensik, mobil tersebut sengaja dibakar, selanjutnya tim Reskrim Polres Bengkalis bersama unit Reskrim Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan gabungan.

"Saat upaya penyelidikan inilah kita menemukan fakta bahwa telepon genggam Hendra yang semula diduga menjadi korban dan tewas terbakar bersama mobilnya ternyata masih aktif dengan nomor lain. Dilakukan pelacakan nomor tersebut aktif berada di Siak Hulu Kabupaten Kampar," jelasnya.

Tim langsung bergerak ke lokasi keberadaan telepon genggam tersebut. Saat diamankan ternyata ditemukan Hendra masih hidup membawa telepon genggamnya sendiri.

"Saat dilakukan interogasi terhadap Hendra ternyata orang terbakar bersama mobilnya tersebut merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). ODGJ ini  biasa berada di sekitaran jalan Hangtuah kota Duri," jelas Kasat.

Kanit Reskrim Polsek Pinggir Gogot Ristanto menjelaskan, hasil pemeriksaan, Hendra mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap ODGJ tersebut. ODGJ tanpa identitas ini dilakukan Kamis (27/10/2022) lalu.

Pembunuhan dilakukannya untuk merekayasa kejadian dirinya meninggal dunia dan dapat mencairkan polis asuransi jiwa miliknya sebesar Rp150 juta.

"Rencana uang tersebut akan digunakan membayar utang piutang yang melilitnya," terang Gogor.

Kronologisnya

Lebih detail, Gogor memaparkan rekayasa pembunuhan dilakukan awalnya sebelum kejadian istri Hendra Susiani sudah diberitahu terkait rencana ini. Sebelum melakukan pembunuhan, Hendra mencari ODGJ tersebut yang memang sering mangkal di sekitaran jalan Hangtuah Kota Duri.

Saat bertemu dengan ODGJ ini Hendra membelikan makanan somai sekitaran daerah tersebut. Kemudian mengajaknya untuk ikut dengan Hendra dengan iming-iming pekerjaan.

"Setelah berhasil dibawa ke mobil, Hendra kemudian melakukan pembunuhan tersebut di dalam mobil dengan memukul bagian kepala ODGJ tersebut dengan balok kayu," terangnya.

Dalam keadaan tidak berdaya korban dibawa ke sekitaran lokasi tempat mobil terbakar tersebut. Kemudian pelaku meninggalkan korban dan menjemput mobil carry miliknya. Mobil ini kemudian di bawa ke lokasi mobil yang ditinggalkan bersama korban.

"Setelah sampai di lokasi jasad korban dipindahkan ke mobil carry pikap tersebut. Kemudian dibakar oleh Hendra bersama sajad ODGJ ini," terangnya.

Akibat berbuatannya, Hendra dijerat dengan pasal 340 junto pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHpidana. Dengan dugaan melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

"Istri Hendra, Susiani juga diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena mengetahui rencana suaminya tidak melakukan pencegahan dan melaporkan kepada kepolisian,"pungkasnya. (dtc)




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat