Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Hukrim
Hakim Ancam Tetapkan Susi ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Senin, 31 Oktober 2022 - 17:43:27 WIB
ART Susi bersaksi disidang Bharade E (merdeka.com)

SULUHRIAU- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengancam asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, ditetapkan sebagai tersangka apabila memberikan kesaksian yang terus berubah-ubah.

Hal itu disampaikan hakim saat jaksa penuntut umum (JPU) terus mencecar Susi lantaran keterangannya berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya maupun saksi lain.

"Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Udah biarin aja. nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," kata majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Susi diketahui terus memberikan pernyataan berbeda dalam kesaksiannya di sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada E hari ini. Baik hakim dan JPU mengingatkan bahwa Susi dapat diancam pidana apabila tidak memberikan kesaksian sebenar-benarnya.

Beberapa keterangan Susi yang berbeda yakni keterangan bahwa Brigadir J belum sempat mengangkat Putri Candrawathi di rumah Magelang. Dalam BAP, Susi menyebut Brigadir J mengangkat Putri dan melihatnya menurunkan Putri.

Kemudian, keterangan selanjutnya terkait Susi yang melihat Brigadir J mengendap-endap di rumah Magelang. Dalam kesaksiannya, Susi mengaku tidak melihat Brigadir J saat naik maupun turun tangga, dari dan menuju kamar Putri.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy meminta hakim mengenakan Pasal 174 KUHAP tentang kesaksian palsu terhadap Susi. Hakim pun menyatakan bakal mempertimbangkan permohonan kuasa hukum tersebut.

"Izin majelis ini terkait aturan main di persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman pasal 242 KUHP, tujuh tahun, mohon dicatat, terimakasih majelis," kata Ronny.

"Baik, kami pertimbangkan," ucap majelis hakim.

Susi menjadi salah satu saksi dari pihak Ferdy Sambo yang hadir memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Bharada E.

Dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya tersebut, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: CCNIndonesia.com
Editor: Khairul





 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat